RadarBanyuwangi.id-KETUA Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol (Minol) secara illegal. Dan itu, sudah ada aturan khusus berupa peraturan daerah (Perda) yang berlaku di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Perempuan yang biasa disapa Arifah itu menyoroti anak di bawah umur yang mengonsumsi minol, dan akhirnya terjadi pengeroyokan hingga berujung meninggalnya NH, 15, remaja asal Dusun/Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo. “Seperti kasus ini, pelaku terpengaruh efek minol yang berlebihan, apalagi pelakunya masih anak dibawah umur,” ujarnya.
Arifah menyebut sudah ada Perda terkait minol. Ada beberapa titik lokasi yang diperbolehkan mengonsumsi minol. Jadi, minuman ini tidak bisa dijual bebas di masyarakat tanpa ada izin. “Dalam Perda diatur penjualan minuman beralkohol hanya dibolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel bintang tiga ke atas atau lokasi wisata khusus seperti Pulau Tabuhan. Di luar itu tidak boleh ada peredaran miras yang bebas,” katanya.
Dengan nada serius, Arifah menyampaikan akan mengundang Bupati, Kapolresta, Dandim, Danlanal, dan Kajari Banyuwangi untuk membentuk tim terpadu penanggulangan miras di Kabupaten Banyuwangi. “Pak Camat Tegaldlimo Trisetya Supriyanto akan saya undang, tim terpadu ini akan segera dibentuk,” cetusnya.
Politisi Partai Golkar ini menyayangkan miras jenis arak masih sangat mudah didapatkan oleh anak-anak. Ini menjadi keprihatinan bersama. “Anak-anak di bawah umur bisa membeli arak dengan mudah, mungkin karena harganya yang murah. Kita harus bersama-sama membasmi penyalahgunaan miras ini di Banyuwangi,” ajaknya seraya menyampaikan tim terpadu miras itu bertugas mengawasi peredaran miras dan edukasi ke masyarakat.
Anak-anak di bawah umur, masih kata dia, sering kali mencoba miras karena rasa penasaran, tanpa memahami dampak buruknya. “Saya yakin anak-anak ini hanya mencoba-coba karena pengaruh lingkungan atau teknologi. Sayangnya, mereka tidak tahu bahaya besar yang mengintai,” cetusnya.(cw2/abi)
Editor : Agus Baihaqi