Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Jemput Pemotor di Rumahnya yang Menabrak Siswi Kelas 2 SD di Sembulung Cluring Banyuwangi

Redaksi • Selasa, 3 Desember 2024 | 15:56 WIB
TEMUI PELAKU: Anggota Polsek Cluring mengunjungi rumah Ahmad Fatoni Al’ala di Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring pada sabtu (30/11) malam.
TEMUI PELAKU: Anggota Polsek Cluring mengunjungi rumah Ahmad Fatoni Al’ala di Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring pada sabtu (30/11) malam.

KECELAKAAN yang membat siswa kelas 2 SDN 1 Sembulung, Kecamatan Cluring berinisial FA, 8, meninggal dengan luka serius di bagian kepala, leher, dan patah tulang pada kaki kanan, sempat membuat kesal anggota Polsek Cluring dan Unit Lantas Polsek Muncar.

Penyebabnya, dalam kecelakaan ini tidak ada warga yang lapor pada polisi, termasuk pemerintah desa setempat. Padahal, lokasi kejadian hanya berjarak sekitar 150 meter dari Kantor Desa Sembulung. “Warga tidak ada yang melapor, saya tahu kejadian malah dari teman media pada malam hari,” ungkap Kanit Lantas Polsek Muncar, Ipda Gatot Dwi Handoko.

Gatot menyebut, korban yang tewas karena ditabrak motor Honda Vario dengan nomor polisi P 4142 QAV yang dinaiki Ahmad Fatoni Al’ala, 20, asal Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring ini kejadian serius. “Saya marahi kepala Desa Sembulung, ini kasus yang berpasal, bahkan pelaku bisa mendapat ancaman penjara enam tahun,” katanya.

Mengetahui ada kecelakaan itu, Gatot bersama anggota Polsek Cluringsegera meluncur ke rumah pelaku untuk dimintai keterangan . Saat polisi datang, Fatoni terlihat santai, bahkan senyum-senyum. “Sikap pelaku hanya senyam-senyum ketika ditanyai, tanpa ada rasa bersalah sedikit pun,” cetusnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Saat diberitahu FA meninggal sekitar pukul 17.00, lanjut dia, Fatoni juga terlihat tenang. Pemuda yang lahir di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, tidak ada kepeduliannya. “Dia mengandalkan keluarganya yang dari Pati,” ujarnya.

Usai pemeriksaan, Kanit Lantas Polsek Muncar membawa motor dan pelaku ke Polresta Banyuwangi. “Pelaku kena undang-undang lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya.(cw2/abi)

 

 

Editor : Agus Baihaqi
#polisi #pelaku #pemuda #lapor #kecelakaan #pemotor #Polsek Muncar #polresta banyuwangi #kantor desa #siswi #warga #menabrak