Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

PDHI Banyuwangi Dorong Penindakan Tegas atas Kasus Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

Lugas Rumpakaadi • Senin, 18 November 2024 | 21:35 WIB
ANTISIPASI: Petugas menyuntikkan vaksin rabies pada seekor anjing di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
ANTISIPASI: Petugas menyuntikkan vaksin rabies pada seekor anjing di wilayah Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

RadarBanyuwangi.id - Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jatim IV Banyuwangi menyerukan langkah tegas terhadap kasus ditemukannya 64 ekor anjing yang diduga hendak dikirim ke Solo untuk dijadikan konsumsi.

PDHI mendukung penuh aparat Polresta Banyuwangi dalam mengusut tuntas kasus ini dan berharap adanya tindak hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku serta jaringan perdagangan anjing yang melanggar aturan. 

Ketua PDHI Jatim IV Banyuwangi drh Risa Isna Fahziar menegaskan bahwa anjing tidak masuk dalam kategori hewan ternak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Berdasarkan regulasi tersebut, anjing adalah hewan peliharaan, bukan untuk konsumsi manusia,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima RadarBanyuwangi.id, Senin (18/11). 

Larangan konsumsi daging anjing juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan sejumlah regulasi lain, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018.

PDHI berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga etika dan kesehatan publik. 

Selain melanggar hukum, kebiasaan mengonsumsi daging anjing juga berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.

Beberapa penyakit zoonosis, seperti rabies, brucellosis, leptospirosis, cacingan, ringworm, hingga hepatitis, dapat ditularkan dari anjing ke manusia melalui kontak langsung atau konsumsi dagingnya.

“Ancaman ini semakin besar jika anjing-anjing tersebut berasal dari daerah endemis rabies atau diperoleh melalui proses yang tidak higienis,” terangnya.

PDHI mengingatkan pentingnya menjaga Banyuwangi sebagai wilayah bebas rabies. Salah satu langkah krusial adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas penyelundupan Hewan Penular Rabies (HPR) dari daerah endemis, seperti Bali.

PDHI meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan anjing untuk konsumsi atau perpindahan hewan penular rabies secara ilegal. 

Sebanyak 64 anjing yang berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan ini memerlukan perhatian serius.

PDHI menyerukan agar hewan-hewan tersebut segera dipindahkan ke lokasi yang layak dan mendapatkan perawatan medis sesuai prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). (gas)

Editor : Lugas Rumpakaadi
#PDHI #anjing #kasus #konsumsi #banyuwangi #Perdagangan