Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ungkap Kasus Kurang 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Muncar Diganjar Penghargaan Kapolresta Banyuwangi

Dedy Jumhardiyanto • Selasa, 24 September 2024 | 15:04 WIB
PRESTASI: Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo menerima penghargaan dari Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Hariyono di Mapolresta Banyuwangi, Senin (23/9
PRESTASI: Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo menerima penghargaan dari Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Hariyono di Mapolresta Banyuwangi, Senin (23/9

RadarBanyuwangi.id – Berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pengeroyokan bersenjata atau geng motor dalam waktu kurang dari 24 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Muncar, Banyuwangi, diganjar penghargaan, Senin (23/9).

Anggota Polsek Muncar yang menerima penghargaan itu mulai dari Kapolsek Kompol Akhmad Ali Masduki, Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo, dan sejumlah anggota Unit Reskim. Mereka mendapatkan penghargaan dalam apel di halaman Mapolresta Banyuwangi.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Hariyono.

“Alhamdulillah, kami bersyukur mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari pimpinan. Tentu ini penyemangat kami dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Kanit Reskrim, Ipda Ocky Heru Prasetyo.

Menurut Ocky, ungkap kasus dua perkara kasus curas dan pelaku pengeroyokan bersenjata yang dilakukan geng motor dalam waktu kurang dari 24 jam, itu atas hasil sinergi, kolaburasi, dan kerjasama yang baik antar semua anggota.

Sehingga dua perkara tersebut dengan cepat terungkap dan terselesaikan.

“Kami berterimakasih kepada pimpinan atas apresiasi ini,” jelasnya.

Sekedar diketahui, pada Agustus 2024, seorang pelaku jambret yang meresahkan warga Kecamatan Muncar berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Muncar.

Pelaku itu Trie Rachmad Anugrah, 20, warga Desa Simpang, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dalam aksinya, pelaku melakukan aksi penjambrean dengan korban Anis Diah Puspita, 20, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Muncar juga meringkus pelaku aksi penganiayaan yang dilakukan geng motor Salvador di Jalan Brawijaya, Dusun Krajan, Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar pada Selasa (20/8) sekitar pukul 01.00.

Lima pelaku berhasil diringkus polisi di tempat terpisah, mereka anggota geng motor Salvador dengan anggota dari berbagai daerah di Kabupaten Banyuwangi.

Kelima pelaku itu, berinisial FJ, RF, SH, B, dan Z. Mereka asalnya dari Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi Kota, Sempu, dan Songgon. (ddy/abi)

Editor : Ali Sodiqin
#kekerasan #Geng Motor #Polsek Muncar #polresta banyuwangi #pencurian #penghargaan #pengeroyokan