Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Temukan 86 Gelondong Jati Illegal Tak Bertuan

Dedy Jumhardiyanto • Jumat, 9 Agustus 2024 | 05:40 WIB

KAYU ILLEGAL: Buruh angkut mengangkut 86 batang kayu jati gelondongan yang ditemukan petugas gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharjo di lahan kosong tepi sungai
KAYU ILLEGAL: Buruh angkut mengangkut 86 batang kayu jati gelondongan yang ditemukan petugas gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharjo di lahan kosong tepi sungai
Radarbanyuwangi.id - Puluhan batang kayu jati ilegal yang masih berbentuk gelondongan, ditemukan petugas gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharjo di lahan kosong tepi sungai masuk wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo pada Rabu (7/8)

Penemuan kayu jati ilegal itu, setelah sebelumnya ada warga yang melaporkan ada pembalakan liar hutan jati pada petugas Perhutani. “Ada laporan, kami bersama anggota polisi melakukan penyelidikan,” terang Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo.

Dari hasil penyelidikan itu, terang dia, akhirnya menemukan tumpukan kayu jati yang diduga baru ditebang secara illegal. Puluhan kayu jati yang masih berupa gelondongan itu, tergeletak di lahan kosong tepi sungai Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. “Ada 86 gelondong kayu jati,” katanya.

Puluhan kayu jati ilegal yang ditemukan itu, jelas dia, tidak diketahui pemiliknya. Sepertinya, pelaku pembalakan sengaja meninggalkannya. “Saat kita menemukan kayu jati itu, di lokasi tidak ada orang sama sekali,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, jelas dia, puluhan batang kayu jati itu diduga hasil penjarahan di hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. “Kami akan melakukan cek tunggak, ini untuk mengetahui dimana kayu itu berasal,” terangnya.

Sambil dilakukan penyeilidikan dan pengusutan, masih kata dia, sebanyak 86 batang kayu jati ilegal itu untuk sementara disimpan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. “Untuk proses hukum, kita serahkan ke polisi,” ujarnya seraya menyampaikan masih belum berhasil mengungkap pemilik kayu.(ddy/abi)

Editor : Niklaas Andries
#polisi #gelondongan kayu #penyelidikan #purwoharjo #Perhutani #KPH Banyuwangi Selatan #illegal #banyuwangi #kayu jati