RadarBanyuwangi.id – Kasus perkosaan terhadap seorang wisatawan Pulau Merah Dusun Pancer, Desa Sumberaghung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, terus bergulir.
Selain menjadi atensi publik, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Pusat, mengecam kesepakatan damai jika dilakukan terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, sempat terdengar kabar, kasus itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, hingga isu rencana menikahkan korban dengan pelaku.
Sekjend TRCPPA, Veri Kurniawan menjelaskan, kasus ini tidak boleh diselesaikan secara damai, terlebih dengan menikahkan antara pelaku pemerkosa dan korbannya.
Itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014.
“Ini adalah undang - undang like spesialis, jadi harus menjadi atensi khusus dan urgen. Saat kasus kekerasan atau seksual yang dialami oleh anak dilakukan RJ (restorative justice) oleh siapapun itu. Kami mengecam dan akan melaporkan para pihak yang sengaja mengarahkan untuk RJ,” jelas RadarBanyuwangi.id
Menurut Veri, tak jarang pelaku kriminal melakukan tindakan merugikan dengan banyak dalih.
Tak heran, kasus tersebut bisa berakhir dengan damai dari itikad baik yang ditunjukkan.
Namun, dalam kasus pemerkosaan ini upaya pernikahan dipandang bukan sebagai niat baik tersangka. Veri menilai, pernikahan hanya media iming-iming pelaku agar lolos dari jeratan hukum.
Di lain sisi, aparat hukum, pemerintah dan juga pihak terkait harus mempertimbangkan sisi psikologis korban.
Dalam kasus ini, korban LJ, 17 diperkosa bergiliran oleh dua pelaku EK, 21, dan DP, 23.
“Memang ada kasus yang tidak harus berakhir dibui. Namun harus melihat kronologi, niat jahat pelaku dan kondisi korban itu sendiri. Damai dengan nikah itu jelas salah kaprah, pemerkosaan itu dilakukan bukan karena rasa cinta,” katanya.
Veri mengisahkan, upaya menikahkan korban perkosaan dengan pelaku sudah beberapa kali terjadi.
Malahan, dahulu pernah ada kasus pemerkosaan serupa yang pada akhirnya keluarga tersangka dan pelaku menyepakati perdamaian, dengan cara dinikahkan.
Apesnya, satu hari setelah mereka menikah korban langsung ditinggalkan. Setelah beberapa waktu berjalan, korban diceraikan begitu saja.
“Artinya pernikahan yang dianggap sakral, terkadang hanya dijadikan niat yang tidak benar. Maka kami TRCPPA menentang kesepakatan damai dengan dalih pernikahan di kasus ini,” tegasnya.
Upaya perdamaaian seperti ini, juga bisa merugikan Pemkab Banyuwangi.
Apalagi, Bupati Banyuwangi terus membangun citra pariwisata yang nyaman dan aman.
“Apabila pelaku pemerkosaan ini bebas, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.
Editor : Salis Ali Muhyidin