RadarBanyuwangi.id – Tersangka pencurian yang motornya habis dibakar massa, Iqbal Yulianto, 39, masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Kamis (18/4).
Pelaku yang membobol rumah milik Ruli Dwi Subianto, 31, di Dusun Mojoroto, RT 03, RW 01, Desa/Kecamatan Tegalsari pada Senin (15/4) sekitar pukul 08.00 itu, oleh polisi dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5E KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Iqbal yang tinggal di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, itu dipergoki Ruli Dwi Subianto saat membobol rumahnya.
Pelaku ini akhirnya ditangkap warga dan dihajar hingga babak belur. motornya Honda Beat dengan nomor polisi M 3291 CO hangus dibakar warga.
“Pelaku masih kita periksa,” cetus Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Aipda Sandra Rantau.
Dari keterangan saksi dan tersangka, jelas dia, sebelaum beraksi pelaku ini mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian. Malahan, tersangka melihat saat korban keluar rumah.
“Pelaku menunggu korban keluar rumah sambil sembunyi,” terangnya.
Menurut Sandra, warga tidak asing dengan wajah pelaku. Sebab, selama ini sering berkeliaran di sekitar lokasi. Malahan, pernah mencuri emas di perkampungan itu dan berhasil kabur.
“Warga ada yang mengincar, sebelumnya pernah mencuri emas tapi berhasil lari,” terangnya.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang memakai linggis.
Ketika berhasil masuk rumah, mencari barang berharga d an menemukan smartphone Samsung Galaxy J7 Pro di laci dalam kamar.
“Pelaku keluar dan dipergoki korban dan warga. Saat digeledah ditemukan handphone langsung ditangkap dan dihajar, motornya dibakar,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, terang Sandra, tersangka ini ternyata pernah melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Tapi aksinya itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kasus tersebut diselesaikan secara restorqasi justice, tapi untuk kali ini kami proses hokum,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Sandra menyebut tersangka dihadiahi pasal pasal 363 ayat 1 ke 5E KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Tersangka mengaku mengambil barang milik korban karena terjerat hutang, uangnya akan dibuat untuk membayar utang,” sebutnya.(rei/abi)
Editor : Salis Ali Muhyidin