Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Satpol PP Tunggu Pemilik Lahan Pujasera Belum Muncul ke Kantor Satpol PP Genteng

Salis Ali Muhyidin • Rabu, 22 November 2023 | 18:30 WIB
Masruri
Masruri

GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng – Pembangunan Pujasera di Jalan KH Wahid Hasyim, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Sempu, tepatnya di sebelah selatan RTH Maron yang dihentikan Satpol PP, tampak sepi. Sejumlah pekerja juga tidak ada yang bekerja, Selasa (21/11).

Pemilik proyek Pujasera yang sedang membangun di pinggir jalan raya dan pinggir Sungai Stail itu, juga belum muncul. Satpol PP, juga menunggu. “Kalau mau datang ke kantor, akan kami beri pengarahan untuk pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri pada Jawa Pos Radar Genteng.

Hingga Selasa (21/11), belum ada perwakilan dari pengembang Pujasera yang datang ke Kantor Satpol PP Genteng. “Pemilik lahan atau pengembang pujasera msih belum menemui kami,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Masruri mengaku berencana mendatangi pemilik lahan yang akan dibuat Pujasera. Hanya saja, setiap kali didatangi di lokasi proyek itu, selalu tidak ada. “Kami itu akan cari tahu identitas pemilik bangunan Pujasera,” cetusnya.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng, kondisi proyek yang berpotensi menjadi pesaing pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sepanjang Jalan Wahid Hasyim tersebut, sudah dihentikan. “Kalau sekarang memang sudah berhenti, kami datangi sudah tidak ada aktivitas, karena IMB tidak ada,” ucapnya.

Bila pembanguanan bisa dilanjutkan, masih kata dia, pihak pengembang atau pemilik lahan harus segera mengurus IMB. “Dari informasi pekerja, pengembang Pujasera menyewa lahan, jadi kami haru mencari tahu salah satunya (pengembang dan penyewa),” pungkasnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, rencana pembangunan Pujasera di Jalan KH Wahid Hasyim, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng dihentikan oleh anggota Satpol PP Kecamatan Genteng, Senin (20/11). Bangunan di pinggir jalan raya dan Sungai Setail itu dianggap menyalahi aturan.

Pondasi bangunan yang rencananya akan dibuat semi permanen itu, terlalu mepet dengan trotoar. Padahal, toleransi jarak antara bangunan dan jalan raya harusnya tujuh meter. “Itu terlalu mepet, tidak sesuai aturan,” kata Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri.

Menurut Masruri, saat mengetahui rencana pembangunan Pujasera di Jalan KH Wahid Hasyim itu menyalahi aturan, pemilik bangunan disampaikan aturan bangunan. Saat itu, pelaksanaan bangunan sedang membuat pondasi. “Sudah kami sampaikan, pondasinya harus dibongkar karena kurang mundur,” ujarnya.(sas/abi)

 

Editor : Agus Baihaqi
#kantor #Permanen #imb #identitas #sepi #pujasera #Pemilik #informasi #Pekerja #satpo pp #Koordinator #umkm #pembangunan #lahan #Mendirikan #trotoar #penyewa #pondasi #bangunan #rth maron #pengembangan #Perwakilan