Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Satpol PP Hentikan Pembangunan Pujasera Maron, Bangunan Mepet Jalan dan Belum Memiliki IMB

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 21 November 2023 | 16:50 WIB
TINJAU: Anggota Satpol PP Genteng meninjau calon bangunan untuk lokasi Pujasera di Jalan KH Wahid Hasyim, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng Senin (20/11).
TINJAU: Anggota Satpol PP Genteng meninjau calon bangunan untuk lokasi Pujasera di Jalan KH Wahid Hasyim, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng Senin (20/11).

GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng – Rencana pembangunan Pujasera di Jalan KH Wahid Hasyim, Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng dihentikan oleh anggota Satpol PP Kecamatan Genteng, Senin (20/11). Bangunan di pinggir jalan raya dan Sungai Setail itu dianggap menyalahi aturan.

Pondasi bangunan yang rencananya akan dibuat semi permanen itu, terlalu mepet dengan trotoar. Padahal, toleransi jarak antara bangunan dan jalan raya harusnya tujuh meter. “Itu terlalu mepet, tidak sesuai aturan,” kata Koordinator Satpol PP Genteng, Masruri.

Menurut Masruri, saat mengetahui rencana pembangunan Pujasera di Jalan KH Wahid Hasyim itu menyalahi aturan, pemilik bangunan disampaikan aturan bangunan. Saat itu, pelaksanaan bangunan sedang membuat pondasi. “Sudah kami sampaikan, pondasinya harus dibongkar karena kurang mundur,” ujarnya.

Usai diminta membongkar pondasi, Masruri kembali ke kantor dan kembali memeriksa bangunan itu, Senin (20/11). Dari hasil pengamatannya, pemilik bangunan membongkar pondasi. “Untungnya masih awal pembangunan, sehingga tidak telanjur tinggi (bangunan),” terangnya.

Bangunan Pujasera itu untuk sementara tidak bisa dilanjutkan, terang Masruri,  karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Meski hanya semi permanen, IMB tetap harus dikantongi. Ini (proyek Pujasera) tidak  memiliki IMB sehingga harus diurus terlebih dulu,” ucapnya.

Selama IMB belum ada, Masruri meminta para pekerja untuk menghentikan proses pembangunan Pujasera sampai segala izin sudah dilengkapi. Sayangnya, di lokasi itu hanya ada pekerja. “Kami belum menemui pemiliknya, tapi sudah kami jadwalkan pertamuan. Kemungkinan akan kami panggil ke kantor,” tandasnya.

Camat Genteng, Satrio menyebut proyek Pujasera itu dibangun di tanah milik peseorangan dan bukan di lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi. “Karena melanggar, oleh Satpol PP ditinjau dan diminta untuk dihenaitkan,” terangnya.

Menurut Satrio, pembangunan sentra UMKM, nantinya juga akan dikerjakan di sekitar Pujasera tersebut, tepatnya di lahan Pertanian sebelah selatan RTH Maron, Desa Genteng Kulon. “Pada 2024 nanti kemungkinan akan dibangun,” pungkasnya.(sas/abi)

 

Editor : Agus Baihaqi
#tanah #rencana #ditinjau #kantor #Melanggar #imb #kondisi #pujasera #Mepet Jalan #Pekerja #Koordinator #anggota #menyalahi aturan #Hasil #satpol pp #membongkar #Pelaksanaan #pembangunan #Proyek #pondasi #bangunan #Hentikan