Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

DPMD Anggap Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sudah Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)

Salis Ali Muhyidin • Rabu, 4 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Ahmad Faishol
Ahmad Faishol

KALIBARU, Jawa Pos Radar Genteng – Tudingan Kepala Desa (Kades) Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru Risano Muhammad Sholeh yang menyebut tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) menabrak peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (Perda), mendapat respon dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Selasa (3/10).

Kepala DPMD Banyuwangi, Ahmad Faishol mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkades, pihaknya sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan yang ada. “Terkait itu (tudingan dari Risano) akan segera kami jawab, tapi secara tertulis,” kata Ahmad Faishol pada Jawa Pos Radar Genteng.

Menurut Faishol, dua poin aturan dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 3 huruf b, serta Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 9 Tahun 2015 yang dijadikan dasar oleh Risano, harus kembali dibaca secara parsial. “Peraturan itu harus dibreakdown lagi. Menurut kami, tahapan sudah sesuai aturan,” ucapnya.

Malahan, terang dia, jika mengacu jadwal penetapan nomor urut dan nama calon kades oleh panitia Pilkades pada hari ini (Rabu (4/10)), masa penelitian berkas hingga penetapan calon lebih dari 20 hari. “Berarti malah lebih dari 20 hari, karena penetapan (cakades) masih besok (hari ini),” ujarnya.

Dengan dasar itu, Faishol mengaku akan segera bersurat kepada Risano untuk memberikan penjelasan terkait hal itu. “Karena mereka kirim surat tertulis, agar tidak timbul kegaduhan, kami akan bersurat juga,” ujarnya seraya menyebut surat balasan itu sudah siap.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, polemik gagalnya Kepala Desa (Kades) Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Risano Muhammad Sholeh untuk maju lagi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 25 Oktober 2023 mendatang, masih terus berlanjut.

Setelah menyatakan kecewa dengan keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Risano menyebut tahapan Pilkades dianggap janggal. Kejanggalan dalam tahapan pilkades itu, oleh Risano dilaporkan kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dengan berkirim surat, Senin (2/10). “Banyak kejanggalan yang dilakukan  Kulon, banyak aturan yang ditabrak,” katanya.(sas/abi)

   

Editor : Agus Baihaqi
#daerah #Polemik ACT #kepala desa (kades) #peraturan #kejanggalan #tudingan #aturan #penetapan #pemilu #perda #calon #DPMD #tahapan #kegaduhan politik