SEMENTARA itu, Kepala Desa (Kades) Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Kondang Suryaningrat menyatakan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Dusun Sumberejo, Desa Wringinagung itu bukan ditutup.
Tapi sudah tidak difungsikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi sejak 2018.
Menurut Kondang, tidak difungsikannya TPA yang ada di desanya itu, karena kapasitasnya yang sudah tidak memadai.
“Sampah yang dibuang di TPA itu, juga dari desa atau kecamatan lain, jadi sudah penuh dan tidak difungsikan lagi,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng, Senin (2/10).
Tidak ditutupnya TPA itu, ujar Kondang, karena masih ada warga yang ingin memanfaatkannya untuk lokasi pembuangan sampah rumah tangga dan akan dikelola sendiri. “Akhirnya diberikan toleransi untuk tetap beroperasi,” ujarnya.
Hanya saja, jelas dia, pengelolaan TPA itu terganjal anggaran. Sehingga, pengolahan sampah menjadi kurang sempurna dan meresahkan warga sekitar.
“Kalau musim hujan menyebabkan bau, musim kemarau sampah dibakar dan menimbulkan banyak asap,” terangnya.
Dampak dari pengelolaan yang kurang sempurna itu, kata Kondang, menyebabkan masyarakat di sisi selatan TPA menjadi terganggu. “Sempat beberapa kali protes dan dimediasi, tapi belum ada titik temu,” ujarnya.
Selain Desa Wringinagung, masih kata Kondang, TPA itu ternyata juga masih digunakan untuk menampung sampah dari Desa Jajag.
“Bapak Plt Camat Gambiran Bambang Suryono pernah mengumpulkan kepala desa di Kecamatan Gambiran dan membahas masalah ini,” pintanya.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, diperoleh kesepakatan setiap desa harus menyiapkan TPA sendiri untuk menampung sampah yang ada di desanya. “Urusan sampah harus selesai di desa masing-masing,” pungkas Kondang.(gas/abi)
Editor : Agus Baihaqi