RADAR GENTENG – Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), mencabut izin usaha PT FEC (Future E-Commerce) Shopping Indonesia pada Rabu (6/9).
Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Pencabutan izin usaha FEC dikeluarkan oleh Kementerian Investasi RI/BKPM per 4 September 2023. Sebelumnya Satgas PAKI telah memanggil FEC, tapi tidak ada yang datang.
Kementerian Perdagangan RI kemudian melakukan pemeriksaan kantor pusat FEC.
”Satgas PAKI telah memanggil pengurus FEC untuk dimintai keterangan, tapi tidak ada yang datang,” ungkap Sekretariat Satgas PAKI Hudiyanto melalui keterangan resminya.
Keputusan pemerintah mencabut izin usaha FEC, membuat member di Banyuwangi meradang. Ratusan member FEC yang kecewa karena gagal mencairkan bonus, mendatangi kantor FEC di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, pada Rabu (6/9).
”Member meminta kejelasan mengenai penarikan dana yang masih ada di aplikasi FEC,” ucap Wariyanti, 45, warga yang tinggal tidak jauh dari kantor FEC.
Member FEC jumlahnya sangat banyak. Mereka memadati kantor mulai pukul 12.00 hingga malam hari. ”Ditunggu sejak siang sampai malam, tidak ada kejelasan dari pihak FEC,” ungkap Wariyanti.
Para member minta kejelasan terkait uang yang telah diinvestasikan. Namun, upaya warga itu sempat dihalang-halangi oleh empat orang yang diduga pegawai FEC.
”Kami minta KTP pengurus FEC karena khawatir kabur, mereka berbelit-belit dan tidak mau memberikan kartu identitasnya,” beber Wariyanti.
Lantaran tidak ditemui oleh upline atau tutor—sebutan untuk orang yang telah mengajak tujuh downline, ratusan member FEC akhirnya membubarkan diri.
”Sampai pukul 22.00 lebih tidak ada kejelasan. Hanya dijanjikan datang lagi hari ini (Kamis), tapi kantornya malah tutup dan tidak ada orang sama sekali,” pungkas Wariyanti. (gas/abi/c1)
Editor : Ali Sodiqin