GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng - Karnaval yang digelar Pemerintah Kecamatan Genteng dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI, diwarnai kericuhan pada Minggu (3/9) sore. Pemicunya, salah satu penonton Pratama, 25, yang diduga mabuk menerobos barisan peserta dengan naik motor.
Yang membuat peserta karnaval dari Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu marah, Pratama asal Dusun Maron, Desa Genteng Kulon itu saat naik motor dan masuk ke barisan sambil menggeber kenalpot. Meski sudah dicegah, tapi tetap nekat masuk. Akhirnya, pemuda itu menjadi bulan-bulanan para peserta karnaval. “Kericuhan itu dipicu pemotor masuk ke barisan regu dari Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon,” cetus ketua panitia karnaval Kecamatan Genteng, Nursalim, Senin (4/9).
Pemuda bermotor trail itu, terang Nursalim, tiba-tiba melaju dari arah utara dan langsung dihentikan oleh salah seorang peserta karnaval. “Setelah dihentikan, dia (pemotor) jatuh dan terjadi kericuhan itu,” ungkapnya.
Kericuhan itu membuat petugas keamanan bertindak. Pratama yang dibuat pemicu kerusuhan langsung diamankan oleh Bhabinkamtibmas, Aipda Erico Fernando. “Langsung diamankan Pak Bhabin,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Tidak hanya kericuhan itu, dalam karnaval itu sempat membuat salah satu lampu sien motor milik penonton di pinggir Jalan KH Hasyim Asyari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng pecah. Penyebabnya, peserta yang mengusung gunungan berputar-putar bambunya menghantam lampu sein. “Peserta karnaval banyak dan berlangsung hingga finish pukul 21.30,” katanya.
Bhabinkamtibmas Genteng Kulon, Aipda Erico Fernando saat dikonfirmasi terkait kericuhan itu mengungkapkan masalah antara peserta karnaval dengan pemotor yang diduga mabuk karena dari mulutnya bau alkohol, itu sudah selesai. “Semalam dua belah pihak sudah ketemu, dan sudah damai,” katanya.
Hanya saja, jelas dia, dalam pertemuan malam itu akan dilakukan pertemuan ulang antara kedua belah pihak untuk menandatangani surat perjanjian damai. “Nanti malam (tadi malam) akan kita temukan lagi untuk dimediasi dan tanda tangan surat perjanjian,” pungkasnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi