PESANGGARAN, Jawa Pos Radar Genteng – Usai sudah pelarian Sugiyanto, 58, asal Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Selasa (29/8). Pria yang sudah lima bulan diburu polisi lantaran kepemilikan 47 batang kayu jati gelondongan dan olahan di rumahnya itu akhirnya tertangkap.
Sugiyanto yang sudah menjadi buron sejak lima bulan lalu itu, berhasil ditangkap di salah satu rumah kenalannya di daerah Gianyar, Bali. “Kita tangkap bersama anggota Polresta Banyuwangi dan Polres Gianyar,” terang Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan.
Menurut Lita, tersangka diburu setelah ada penemuan 16 batang kayu jati olahan dan 31 batang kayu jati glondongan pada 26 Maret 2023 di sekitar rumahnya. “Saat rumahnya digerebek, Sugiyanto kabur dan tingga berpindah-pindah, lalu terdeteksi di Bali,” ungkapnya.
Sejak kabur itu, jelas dia, Pria paro baya itu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pencarian, terus dilakukan tapi hasilnya nihil. Lima bulan dalam mencari tersangka, akhirnya berhasil menangkap tersangka di Bali. “Tersangka masih kita amankan di polsek untuk pemeriksaan,” tandasnya.
Karena perbuatannya itu, penyidik menjerat Sugiyanto dengan pasal 12 huruf E Juncto pasal 83 ayat 1 huruf B, UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi