GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng – Ancaman DPD Partai Nasdem Banyuwangi yang akan melaporkan Satpol PP BKO V Genteng ke Polresta Banyuwangi, karena mencopoti ratusan benderanya, tidak membuat nyali petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu ciut.
Satpol PP Genteng menyatakan, siap melayani segala tuntutan yang akan dilakukan DPD Partai Nasdem Banyuwangi, bila tindakannya dengan menertibkan bendera milik partai besutan Surya Paloh di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng itu dianggap salah. “Kalau mau lapor, ya silakan lapor, dengar-dengar juga mau hearing, ya silahkan saja,” ujar Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri.
Meski terancam akan dilaporkan ke Polresta Banyuwangi akibat tindakannya menurunkan bendera Partai Nasdem itu, Masruri merasa tidak melakukan kesalahan. Sebab, apa yang dilakukan berdasarkan aturan yang ada. “Dasarnya jelas, kami tidak bisa tebang pilih dengan tidak mencopot bendera (Partai Nasdem), kami sedang melakukan penindakan banner partai lain juga,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Soal klaim dari DPD Partai Nasdem yang menyebut telah koordinasi dengan pimpinan Satpol PP Banyuwangi, Masruri menyebut koordinasi itu tidak dilakukan secara formal alias tertulis. “Koordinasi kepada kami yang ada di wilayah tidak pernah ada, jadi kami juga tidak tahu,” ungkapnya.
Masruri dan anggotanya mengaku tidak mengetahui ada kegiatan politik dari tokoh nasional Anies Baswedan di rumah Habib Hasyim Bin Alwi Al Hadar. “Kalau dibilang kenapa kami melakukan penertiban sekarang, ya karena kebetulan saja. Malahan kami tidak tahu kalau di Bang Hasyim itu akan ada Anies Baswedan,” dalihnya.
Seperti diberitakan harian in sebelumnya, sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (bacapres) digulung oleh Satpol PP BKO V Genteng, Senin (7/8). Tidak hanya itu, ratusan bendera partai politik (parpol) yang banyak berkibar di sekitar wilayah Kecamatan Genteng juga diberangus.
Baliho politik dan bendera bergambar parpol itu, diturunkan paksa oleh petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi, itu karena dianggap melanggar aturan. “Kami menurunkan reklame dan bendera partai ada dasarnya, dipasang tidak sesuai aturan,” terang Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri pada Jawa Pos Radar Genteng.
Sejumlah bendera parpol yang digulung satpol PP itu, bendera dari Partai Nasdem yang digunakan untuk menyambut kedatangan Anies Baswedan. “Bendera itu menyalahi aturan, selain dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan, APK (alat Peraga Kampanye) itu juga tidak boleh dipasang karena belum masa kampanye,” dalihnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi