Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Baliho dan Bendera Parpol Digulung Satpol PP, Bendera Partai Nasdem untuk Sambut Anies Ikut Dibersihkan

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:26 WIB
DITURUNKAN PAKSA: Anggota Satpol PP BKO V Genteng menertibkan sejumlah papan reklame dan bendera partai di wilayah Kecamatan Genteng, Senin (7/8).
DITURUNKAN PAKSA: Anggota Satpol PP BKO V Genteng menertibkan sejumlah papan reklame dan bendera partai di wilayah Kecamatan Genteng, Senin (7/8).

GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng - Sejumlah baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) dan bakal calon presiden (Bacapres) digulung oleh Satpol PP BKO V Genteng, Senin (7/8). Tidak hanya itu, ratusan bendera partai politik (parpol) yang banyak berkibar di sekitar wilayah Kecamatan Genteng juga diberangus.

Baliho politik dan bendera bergambar parpol itu, diturunkan paksa oleh petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi, itu karena dianggap melanggar aturan. “Kami menurunkan reklame dan bendera partai ada dasarnya, dipasang tidak sesuai aturan,” terang Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri pada Jawa Pos Radar Genteng.

Menurut Masruri, dalam operasi ini ada 30 baliho berukuran besar dan 200 bendera sejumlah parpol yang dibongkar paksa. Semua barang itu, diamankan ke kantor Satpol PP BKO V di kantor Kecamatan Genteng. “Semuanya menyalahi aturan, kita operasi di Jalan Hasyim Asyari, Desa Genteng Wetan, hingga jalur protokol mulai Desa Genteng Kulon sampai Desa Setail,” ungkapnya.

Dari ratusan reklame dan baliho itu, jelas dia, semuanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Dasarnya jelas, karena dipasang di pohon serta di depan fasum (fasilitas umum). Masak di depan Kantor Camat ada bendera partainya,” ucapnya.

Dalam penertiban papan reklame itu, Satpol PP juga membawa alat yang dibuat untuk memotong papan iklan yang terbuat dari kayu dan bambu. Semua barang itu, langsung diangkut ke mobil dan dibawa ke kantornya. “Tidak hanya mengambil reklamenya, papan reklame berukuran besar kita potong,” katanya.

Sejumlah bendera parpol yang digulung satpol PP itu, bendera dari Partai Nasdem yang digunakan untuk menyambut kedatangan Anies Baswedan. “Bendera itu menyalahi aturan, selain dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan, APK (alat Peraga Kampanye) itu juga tidak boleh dipasang karena belum masa kampanye,” dalihnya.(sas/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#kantor #masyarakat #bendera #dibongkar #calon presiden #Ketertiban Umum #satpol pp #calon legislatif 2019 #bacaleg #reklame #partai politik (parpol) #camat #baliho #Bacapres #Operasi