Selama 2022 hingga awal 2023 ini, ada 40 pendaftar nikah yang harus mengajukan dispensasi pernikahan karena masih di bawah umur. “Itu tergolong banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 30 pasangan dari 750 pendaftar,” kata Kepala KUA Sempu, Abdul Azis pada Jawa Pos Radar Genteng.
Menurut Azis, secara rosedur pasangan yang akan mengajukan nikah dan umurnya kurang dari 19 tahun, maka itu akan ditolak. Biasanya, pendaftar itu mengadu ke PA untuk minta dispensasi. “Bila dapat dispensasi dari PA, mereka kembali ke KUA untuk daftar nikah,” ujarnya.
Prosedur itu, masih kata dia, juga diterapkan pada kasus lain seperti pengajuan pernikahan poligami dan kawin siri. “Kalau ada pasangan yang sudah nikah siri dan datang ke KUA untuk mengajukan nikah sah, akan kami tolak, kita diarahkan ke PA dulu,” ungkapnya.
Pada 2022 lalu, jelas dia, ada sekitar lima pasangan nikah siri yang mendaftar pernikahan sah di KUA Sempu. Mereka itu setelah ditolak KUA, ternyata disahkan oleh PA Banyuwangi. “PA menganggap sudah sah, kami tinggal mencatat dan membuatkan buku nikah,” cetusnya.
Terkait banyaknya pengajuan dispensasi pernikahan, Azis menyampaikan itu banyak faktor. Dari jumlah itu, yang paling banyak akibat sex bebas. “Minimnya ilmu agama pada anak-anak,” cetusnya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Dari 40 pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan itu, jelas dia, sebagian besar pasangan perempuannya telah hamil. “Mayoritas seperti itu, tapi ada juga yang mendaftar menikah karena dinikahkan oleh orang tuanya. Ini biasanya dari suku tertentu,” pungkasnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi