Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

40 Pendaftar Nikah di KUA Sempu di Bawah Umur

Agus Baihaqi • Jumat, 20 Januari 2023 | 19:00 WIB
DAFTAR: Pendaftar nikah mengurus administrasi di KUA Sempu, Dusun Mangli, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kamis (19/1). (Foto: Salis Ali/JPRG)
DAFTAR: Pendaftar nikah mengurus administrasi di KUA Sempu, Dusun Mangli, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kamis (19/1). (Foto: Salis Ali/JPRG)
SEMPU, Jawa Pos Radar Genteng – Calon pasangan suami istri (pasutri) di bawah umur yang mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) Sempu, ternyata cukup banyak. Karena belum cukup umur, mereka ditolak dan mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Kamis (19/1).

Selama 2022 hingga awal 2023 ini, ada 40 pendaftar nikah yang harus mengajukan dispensasi pernikahan karena masih di bawah umur. “Itu tergolong banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 30 pasangan dari 750 pendaftar,” kata Kepala KUA Sempu, Abdul Azis pada Jawa Pos Radar Genteng.

Menurut Azis, secara rosedur pasangan yang akan mengajukan nikah dan umurnya kurang dari 19 tahun, maka itu akan ditolak. Biasanya, pendaftar itu mengadu ke PA untuk minta dispensasi. “Bila dapat dispensasi dari PA, mereka kembali ke KUA untuk daftar nikah,” ujarnya.

Prosedur itu, masih kata dia, juga diterapkan pada kasus lain seperti pengajuan pernikahan poligami dan kawin siri. “Kalau ada pasangan yang sudah nikah siri dan datang ke KUA untuk mengajukan nikah sah, akan kami tolak, kita diarahkan ke PA dulu,” ungkapnya.

Pada 2022 lalu, jelas dia,  ada sekitar lima pasangan nikah siri yang mendaftar pernikahan sah di KUA Sempu. Mereka itu setelah ditolak KUA, ternyata disahkan oleh PA Banyuwangi. “PA menganggap sudah sah, kami tinggal mencatat dan membuatkan buku nikah,” cetusnya.

Terkait banyaknya pengajuan dispensasi pernikahan, Azis menyampaikan itu banyak faktor. Dari jumlah itu, yang  paling banyak akibat sex bebas. “Minimnya ilmu agama pada anak-anak,” cetusnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Dari 40 pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan itu, jelas dia, sebagian besar pasangan perempuannya telah hamil. “Mayoritas seperti itu, tapi ada juga yang mendaftar  menikah karena dinikahkan oleh orang tuanya. Ini biasanya dari suku tertentu,” pungkasnya.(sas/abi)

  Editor : Agus Baihaqi
#kua sempu #nikah dibawah umur