Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Akan Mediasi Korban dan Pelaku

Agus Baihaqi • Jumat, 6 Januari 2023 | 21:00 WIB
Kompol Sudarmaji. (Salis Ali/JPRG)
Kompol Sudarmaji. (Salis Ali/JPRG)
 

GARA-GARA duel hingga lawannya terluka di perut dan paha, Rifvael Bima Winca Shezar, 21, asal Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu untuk sementara harus mau menginap di ruang tahanan  Polsek Genteng. Polisi juga menjerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, kemarin (5/1).

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan Bima yang terlibat kasus penganiayaan dengan korban Joice Alexander Blanched, 20, warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, untuk sementara akan ditahan selama 20 hari saja. “Sambil kita lihat perkembangannya,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Pasalnya, lanjut Kapolsek, dalam kasus ini masih ada kemungkinan kedua pemuda itu akan didamaikan, karena saling kenal dan sempat menjadi partner kerja. “Di awal akan kita pakai tindakan persuasif dulu, mediasi akan diprioritaskan,” ungkapnya.

Apabila mediasi menjalani jalan buntu, Kapolsek menyampaikan terpaksa penyelesaian masalah ini akan dijalankan sesuai prosedur hukum. “Kalau tidak bisa dimediasi, prosesnya akan dilanjut. Yang jelas, sejauh ini kita tahan sementara sambil menunggu semua pihak selesai diperiksa,” paparnya.

Untuk perkara ini, Kapolsek mengaku masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku dan salah satu saksi, Juneau Akbar Cahyono, 20, asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. “Korban masih menjalani perawatan di RS Al Huda, Gambiran,” pungkasnya seraya menyebut Joice dalam kondisi sadar.(sas/abi)

 

  Editor : Agus Baihaqi
#korban penusukan #paemuda duel