Kelima pelaku yang kini masih diamankan di ruang tahanan polsek itu, Jemingan, 46, asal Dusun Sumbermulyo/Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran; Waluyo, 46, asal Kelurahan/Kecamatan Glagah; Rino Arya, 35, asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi; Mahduridi, 39, asal Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, dan Agus Wahyudi, 41, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Dari kelima pelaku itu, Jemingan memiliki dua Id Card wartawan dari dua media dan Id Card anggota LSM.
Kanitreskrim Polsek Purwoharjo, Ipda Agus Suhartono mengatakan kelima pelaku itu dikenai pasal yang sama, yakni pasal 368 ayat 1 KUHP. “Meski perannya beda-beda, ada yang hanya ikut dan mendengarkan saja, semuanya sama (pasal yang diterapkan), karena dilakuakn secara bersama-sama,” katanya.
Dari keterangan korban dan pelaku, jelas dia, Jemingan saat berada di mobil duduk di jok belakang dan tidak ikut meminta uang pada korban. Tapi, oknum wartawan itu yang mengajak korban masuk ke mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi N 1645 AS. “Saat di dalam mobil itu korban dimintai uang sambil diancam dibawa ke Polsek Kota,” jelasnya.
Menurut Kanitreskrim, kelima pelaku yang salah satunya diduga merupakan oknum wartwan karena memiliki dua Id Card dari dua media yang berbeda dan satu Id Card LSM, itu terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara. “Ancamannya sampai sembilan tahun penjara,” cetusnya.
Kanitreskrim mengaku sedang mengebut berkas perkara kawanan itu agar bisa segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. “Masih kita periksa, pemberkasan kita kebut,” ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan kawanan pelaku itu pernah beraksi di tempat lain, Kanitreskrim mengaku belum bisa mengiyakan. Hanya saja, ia menduga kejadian ini tidak sekali ini. “Dalam keterangannya beraksi sekali ini, tapi kita tidak mudah percaya dengan pengakuan ini,” katanya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil menangkap lima orang yang diduga pelaku pemerasan dengan korban Ponirin, 46, warga Dusun Krajan, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, pada Senin (26/9). Dalam aksinya itu, kawanan pelaku itu berhasil memeras korban hingga Rp 2,5 juta.
Dugaan pemerasan itu bermula saat korban mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Desa Karetan. BBM itu rencananya akan dijual eceran di rumahnya. “Korban berhenti di jalan menuju persawahan dan menyedot BBM dari tangki mobilnya untuk dijual eceran, lalu lima pelaku menghampiri,” terang Kanitreskrim Polsek Purwoharjo, Ipda Agus Suhartono.
Salah satu pelaku Jemingan mengajak korban naik ke atas mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi N 1645 AS. Di atas mobil itu, ternyata sudah ada empat pelaku lainnya. “Para pelaku meminta uang sambil mengancam akan membawa korban ke Polsek Kota karena menjual BBM eceran,” katanya.(sas/abi) Editor : Agus Baihaqi