Salah satu toko minol yang selama ini ditolak keras oleh masyarakat itu toko Banyu Rejeki di Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. “Saya senang sekali toko minuman keras itu ditutup,” cetus Softinala, 58, salah satu warga yang rumahnya berjarak sekitar 30 meter dari toko minol itu.
Softinala mengaku selama ini resah dengan keberadaan toko minol itu. Sebagai seorang ibu, khawatir anaknya akan ikut-ikutan mengonsumsi minuman yang bisa memabukkan itu. “Ibu yang anaknya masih remaja, pasti khawatir sekali,” katanya.
Ibu empat anak itu menyebut tidak sepantasnya toko miras buka di daerah yang dekat dekat dengan pondok pesantren dan lembaga pendidikan. Meski para santri sangat kecil kemungkinannya membeli minuman haram itu. “Masa iya, di pusat belajar agama ada orang jualan minuman haram, tidak baik, kan,” cetusnya.
Warga lainnya, Wahyu Eka, 36, yang rumahnya juga di sekitar toko miras itu mengaku bersyukur toko minol telah disegel. Sehingga, tidak berjualan lagi. Dia berharap, toko minuman haram itu bisa tutup selamanya dan tidak ada penjual miras lagi di wilayah Kecamatan Genteng. “Saya berharap jangan sampai ada toko minol lagi,” katanya.
Sementara itu, koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Desa Genteng Wetan, Haedori mengatakan, meski toko minol Banyu Rejeki sudah disegel tim Terpadu, pihaknya masih belum puas. “Kami akan hearing dengan DPRD, surat sudah kami ajukan, tinggal menunggu jadwalnya saja,” katanya.
Haedori menyebut warga Desa Genteng Wetan ingin wilayahnya bersih dari toko minol. Sedangkan penyegelan dari Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, itu bisa dicabut jika pengajuan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Pajak (NPPBKC) disetujui oleh Kantor Bea dan Cukai. “Kami masih belum sepenuhnya plong. Maknya kami masih terus berusaha untuk menutup toko tersebut secara permanen,” katanya.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tetap mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh tim terpadu dengan menyegel toko minol Banyu Rejeki. “Setidaknya ada tindakan pro aktif dengan yang dikeluhkan masyarakat. Itu sudah cukup meredam gejolak di masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, toko minuman beralkohol (minol) yang ada di Kota Genteng, akhirnya ditutup paksa oleh tim terpadu, Rabu (3/8), sekitar pukul 13.30. Toko minol Banyu Rejeki di Jalan KH Hasyim Asyari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dan toko minol Podo Moro di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, juga disegel oleh petugas dari kantor Bea dan Cukai Banyuwangi.
Tim terpadu yang turun dan menutup toko minuman keras (miras) itu dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Banyuwangi; Dinas Perizinan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Satpol PP, serta Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Dalam penutupan itu, juga ada anggota dari kepolisian dan TNI. “Semua ada enam toko minol di Kecamatan Genteng yang kita segel,” cetus Pelaksana Bidang Pengawasan dan Penindakan, Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Munansar.(mg5/sas/abi) Editor : Agus Baihaqi