Untuk pemeriksaan, dump truk beserta kayu langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran. Sopir dump truk Mohamad Basuki, 45, warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pesanggaran dan penumpang Haryono 42, asal Dusun Seloagung, Desa/Kecamatan Siliragung juga ikut diamankan. “Sopir dan temannya kami serahkan ke polsek,” cetus Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhklisin Sabarna.
Menurut Muhlisin, penangkapn mubil dump truk yang membawa kayu rimba itu bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporannya, warga menyampaikan ada dump truk yang membawa kayu yang diduga illegal. “Dari laporan itu, kita bersama polisi langsung menghadang,” katanya.
Setiba di lokasi, terang dia, berhasil menemukan dump truk yang sedang mengangkut kayu rimba. Sopir Muhammad Basuki mengaku tidak memiliki dokumen dari kayu yang dibawa. “Semuanya kayu jati yang telah diolah,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, di dump truk itu ada 150 batang kayu jati olahan. Untuk sementara, semua kayu diamankan di TPK Ringintelu, Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. “Untuk sopir dan penumpang kita serahkan ke polsek,” jelas Muhlisin.(mg5/abi) Editor : Agus Baihaqi