Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dump Truk Berisi 150 Batang Jati Ilegal Diamankan

Agus Baihaqi • Senin, 1 Agustus 2022 | 20:05 WIB
Ilustrasi truk pengangkut kayu curian. (Dok.Radar Banyuwangi)
Ilustrasi truk pengangkut kayu curian. (Dok.Radar Banyuwangi)
PESANGGARAN, Jawa Pos Radar Genteng - Petugas gabungan dari Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Resmob Polresta Banyuwangi, mengamankan dump truk dengan nomor polisi DA 9145 AJ bermuatan kayu rimba saat melintas di jalan raya Gunung Gamping, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Rabu (27/7) sekitar pukul 04.30.

Untuk pemeriksaan, dump truk beserta kayu langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran. Sopir dump truk Mohamad Basuki, 45, warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pesanggaran dan penumpang Haryono 42, asal Dusun Seloagung, Desa/Kecamatan Siliragung juga ikut diamankan. “Sopir dan temannya kami serahkan ke polsek,” cetus Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhklisin Sabarna.

Menurut Muhlisin, penangkapn mubil dump truk yang membawa kayu rimba itu bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporannya, warga menyampaikan ada dump truk yang membawa kayu yang diduga illegal. “Dari laporan itu, kita bersama polisi langsung menghadang,” katanya.

Setiba di lokasi, terang dia, berhasil menemukan dump truk yang sedang mengangkut kayu rimba. Sopir Muhammad Basuki mengaku tidak memiliki dokumen dari kayu yang dibawa. “Semuanya kayu jati yang telah diolah,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, di dump truk itu ada 150 batang kayu jati olahan. Untuk sementara, semua kayu diamankan di TPK Ringintelu, Dusun Sumbermanggis, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. “Untuk sopir dan penumpang kita serahkan ke polsek,” jelas Muhlisin.(mg5/abi) Editor : Agus Baihaqi
#Jati Rimba #curi kayu #Perhutani #ilegal logging #pencurian #kayu jati