Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dishub Tegaskan Parkir Kendaraan di Bahu Jalan tetap Gratis

Agus Baihaqi • Sabtu, 4 Juni 2022 | 15:51 WIB
PEMBINAAN: Petugas dari Dinas Perhubungan Banyuwangi memberikan teguran kepada tukang parkir liar, di wilayah pasar Genteng 1, Kamis (2/6) lalu. (Irham Muzaki/Radar Genteng)
PEMBINAAN: Petugas dari Dinas Perhubungan Banyuwangi memberikan teguran kepada tukang parkir liar, di wilayah pasar Genteng 1, Kamis (2/6) lalu. (Irham Muzaki/Radar Genteng)
RADAR GENTENG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi memberikan teguran dan pembinaan pada para juru parkir (jukir) liar yang banyak beroperasi di Jalan Gajah Mada, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Kamis (2/6) lalu.

Para jukir yang tidak mengenakan seragam saat mengatur kendaraan yang akan parkir itu, biasanya akan menarik uang. Dan itu, melanggar Perbub nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. “Parkir kendaraan di pinggir jalan itu gratis,” cetus Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi, Wahyuono M Laksono.

Meski sudah ada aturan, terang dia, kendaraan yang parkir di jalan atau tempat milik pemerintah daerah, masih ada yang menarik, terutama jukir ilegal. “Ini kami memberi teguran keras pada jukir ilegal,” katanya.

Menurut Wahyuono, di daerah Kota Genteng banyak ditemukan jukir ilegal. Mereka itu, selalu minta uang pada pengendara yang sedang parkir. “Petugas parkir yang legal menggunakan seragam resmi dari dishub,” ungkapnya.

Petugas parkir di daerah milik pemerintah daerah, tidak boleh menarik uang parkir. Sebab, para pengendara motor dan mobil sudah membayar parkir saat membayar pajak kendaraannya. Tapi kalau pengendara itu memberi uang dengan sukarela, itu beda lagi aturannya. “Jukir yang resmi telah mendapat gaji dari pemerintah,” jelasnya.

Wahyuono menyebut jukir liar pasti ada di sejumlah tempat. Untuk mengantisipasinya, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pembinaan sebulan sekali. “Jukir yang resmi di Kota Genteng itu ada 52 orang,” terangnya.

Parkir gratis ini, terang dia, bagi yang memarkir kendaraan di bahu jalan maupun asset milik daerah. Kalau kendaraan parkir di depan toko atau tempat parkir milik toko, itu menjadi kewenangan pemilik toko. “Tapi pemilik toko dikenakan pajak sesuai Perda No 16 tahun 2017 tentang Pajak Daerah,” jelasnya. (mg5/abi) Editor : Agus Baihaqi
#parkir liar #parkir gratis #juru parkir #jukir ilegal