Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Anak Usia di Bawah 6 Tahun Boleh Naik Sepur

Ali Sodiqin • Rabu, 16 Maret 2022 | 18:00 WIB
anak-usia-di-bawah-6-tahun-boleh-naik-sepur
anak-usia-di-bawah-6-tahun-boleh-naik-sepur


SEMPU - Tidak hanya penghapusan tes rapid antigen atau PCR bagi penumpang yang sudah menjalani vaksinasi dosis dua, kini anak yang berusia di bawah enam tahun juga dibolehkan naik kereta pi (KA).



Itu merujuk dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.



Setelah diberlakukan aturan itu sejak Rabu (9/3/2022), suasana berbeda mulai tampak di Stasiun Kalisetail, Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu. Anak berusia di bawah enam tahun, sudah ada yang antre di setasiun untuk naik sepur. “Syaratnya anak itu harus didampingi orang tua, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucap Kepala Stasiun (KS) Kalisetail, Wibowo.



Dengan adanya peraturan itu, terang dia, sudah mulai ada penumpang yang membawa anak-anaknya yang masih kecil. Menurutnya, itu menjadi salah satu alasan penumpang di Stasiun Kalisetail mulai naik. “Sudah mulai ada yang bawa anak kecil, tapi tidak terlalu banyak,” ungkapnya.



Dengan adanya peraturan baru itu, Wibowo menyebut menjadi perubahan yang baik. Sebelum aturan ini diberlakukan, banyak masyarakat enggan naik kereta karena tidak bisa membawa anaknya yang berusia di bawah enam tahun. “Kalau sekarang sudah diperbolehkan, tapi syarat-syaratnya tadi harus dijalankan,” jelasnya.



Untuk persyaratan, jelas dia, para penumpang diwajibkan memakai masker rangkap tiga, dan diminta menghindari makan bersama selama berada di sepur. “Pelanggan juga tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ungkap Wibowo.(sas/abi)


Editor : Ali Sodiqin
#pelabuhan ketapang #pasca pandemi