BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Setelah menetapkan tiga orang tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur, aparat kepolisian langsung menyegel room tempat menari striptis di Heroes Cafe, Desa Jajag, Gambiran. Ada dua room yang dipasang police line, yaitu room 501 dan 502.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik Unit Renakta Polresta Banyuwangi juga menggelar rekonstruksi (reka ulang) perkara pornografi yang melibatkan penari striptis anak di bawah umur, Sabtu (15/1). Kasus penggereberekan Heroes Cafe ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah I dan J (pengelola kafe) dan tersangka B, seorang mucikari yang menyediakan penari striptis.
Tahapan rekonstruksi ada 12 adegan yang dilakukan oleh pemeran pengganti. Adegan pertama, memperagakan tamu melakukan registrasi di meja kasir hingga adegan dua anak di bawah umur melakukan tarian striptis bersama tamu.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu mengatakan, rekonstruksi digelar sekaligus untuk melengkapi proses pendalaman penyidikan atas dugaan perkara pornografi dan perdagangan manusia di kafe tersebut. ”Reka ulang bagian dari proses untuk melengkapi berkas penyidikan. Ini merupakan rangkaian yang harus dilakukan dan semuanya berjalan lancar dan baik,” katanya.
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, jelas Nasrun, polisi memperagakan seluruh adegan secara lengkap. Mulai dari tamu memesan ruang karaoke, memilih pemandu lagu, hingga adegan tarian rrotis tanpa busana tersebut.
”Ada dua room yang digunakan, yakni room 501 dan 502. Room tersebut, memiliki ruang kecil berkapasitas maksimal lima orang dengan ukuran sekitar 3,5 x 3 meter,” terangnya.
Nasrun menjelaskan, reka ulang dilakukan oleh pemeran pengganti sebantak 12 adegan. Semuanya dilakukan secara detil. ”Dalam peragaan itu, saksi, tamu, dan pemandu lagu dilakukan oleh pemeran pengganti,” katanya.
Usai melakukan reka adegan, jelas Nasrun, dua room sebagai tempat menari striptis langsung disegel. Polisi memasang police line di dua ruangan tersebut agar tidak dimasuki atau digunakan untuk sementara waktu. ”Biasanya police line baru dilepas sampai proses persidangan perkara selesai,” cetusnya.
Meski disegel, kondisi ruangan masih dibiarkan begitu saja dengan beberapa botol bir terletak di atas meja. Untuk barang bukti (BB) otentik lainnya, seperti uang dan bra penari erotis serta bukti-bukti lainnya sudah diamankan. ”BB langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Banyuwangi, kasus tersebut masih akan terus dilakukan pengembangan,” tegasnya.
Kamis malam (13/1), aparat Polresta Banyuwangi menggerebek Heroes Cafe yang berlokasi di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Setidaknya ada 10 hingga 15 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka terdiri penyedia tempat, pemandu lagu, dan sejumlah tamu. Dari beberapa orang yang diamankan, dua di antaranya perempuan yang masih berusia di bawah umur. Keduanya didapati menghibur tamu dengan tarian striptis.
Dari rangakaian pemeriksaan itu, kemarin (14/1), penyidik Satreskrim langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang sebagai pengelola kafe, yaitu I dan J. Satu tersangka lagi seorang mucikari berinisial B. Ketiga tersangka dianggap bertanggung jawab terkait keberadaan dua orang penari striptis yang usianya masih di bawah umur.
Ketiga tersangka memiliki peran penting atas pertunjukan striptis di kafe tersebut. Dua pengelola mempekerjakan mereka dibantu oleh mucikari. Tersangka I dan J juga meminta 25 persen bayaran dua penari striptis tersebut. Peran mucikari menawarkan dan memilih siapa yang menari.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 700 ribu, beberapa botol bir, dan BH milik penari striptis.
Editor : Rahman Bayu Saksono