Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Muara Sungai Gangga Alami Pendangkalan

Ali Sodiqin • Jumat, 10 Desember 2021 | 17:00 WIB
muara-sungai-gangga-alami-pendangkalan
muara-sungai-gangga-alami-pendangkalan


PESANGGARAN – Muara sungai Gangga di Pantai Lampon, tepatnya di sisi barat Markas Komando Pusat latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar) 7 Lampon, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, mengalami pendangkalan. Dan itu, menyulitkan nelayan yang keluar dan masuk ke pelabuhan.



Salah satu nelayan, Supono, 51, asal Lampon mengungkapkan tanda-tanda pendangkalan mulai terlihat sejak 2019, dan setiap tahun semakin parah. “Saya itu di sini sejak kecil, dulu tidak seperti ini,” terangnya.



Saat ini kondisi muara semakin dangkal, ditambah bebatuan banyak yang bermunculan. Tidak diketahui asal batu yang kini menumpuk itu. Yang jelas, banyaknya batu itu membahayakan perahu. “Kalau air tidak tinggi, perahu bisa pecah,” katanya.



Selain menyulitkan perahu yang akan keluar dan masuk masuk elabuhan, pendangkalan ini juga berdampak saat terjadi banjir rob. Air yang datang tidak bisa masuk ke muara, tapi langsung ke sisi timur yang banyak warung, tempat penimbangan ikan, dan markas Puslatpurmar 7 Lampon. “Sekarang bisa menerjang ke warung,” ungkapnya.



Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menghindari bahaya itu, jelas dia, harus dilakukan pengerukan dengan skala besar. Sehingga sedimen yang menumpuk itu bisa berkurang. Upaya secara perseorangan pernah dilakukan, tapi tidak maksimal karena keterbatasan dana. “Dulu pernah dikeruk, tapi juga tidak mempan,” ungkapnya.



Koordinator Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IP3) Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Heru Prasetyo mengatakan belum bisa berbuat apa-apa di lokasi tersebut. Itu karena kewenangan pengelolaan daerah Lampon masih berada di luar IP3 Pancer. “Itu di luar kewenangan IP3 Pancer, otomatis kita belum bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.



Menurut Heru, lokasi itu masih berada di bawah kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi. Jika mengacu aturan, semestinya harus di bawah provinsi. “Agar kewenangan ada di provinsi, maka harus diserahkan dahulu, “ terangnya.



Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono melalui Sekretaris Dinas Perikanan Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra menjelaskan kawasan tersebut berada di  bawah kewenangan Perhutani. “Bukan pemda, tapi Perhutani,” terangnya.



Dan itu dibenarkan Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna. Hanya saja, Perhutani masih akan memeriksa terlebih dahulu lokasi tersebut. Sebab, sebagian kawasan sudah masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. BSI. “Pada dasaranya Perhutani siap diajak kerjasama untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.



Muchlisin mengungkapkan akan meminta jajarannya untuk memeriksa kondisi di lapangan. Itu untuk kejelasan langkah selanjutnya. Upaya pengerukan pernah dilakukan, tapi ada kendala di lapangan dan belum bisa dilanjutkan. “Pernah dikeruk, tapi ada gangguan dan berhenti,” terangnya.(abi)




Editor : Ali Sodiqin
#pesanggaran