Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tiga Bulan Buron, Maling HP di Warung Bakso Ditangkap

Ali Sodiqin • Sabtu, 18 September 2021 | 15:35 WIB
tiga-bulan-buron-maling-hp-di-warung-bakso-ditangkap
tiga-bulan-buron-maling-hp-di-warung-bakso-ditangkap


GAMBIRAN – Berakhir sudah petualangan Dedik Prasetyo, 33, asal Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Setelah tiga bulan menghilang karena mencuri handphone (HP), akhirnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya, kemarin (16/9).



Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan HP jenis OPPO A9 milik korban. “Tersangka dan BB (barang bukti) kita amankan di polsek,” terang Kapolsek Gambiran, AKP Suryono Bhakti melalui Kanitreskrim Ipda Kariono.



Menurut Kanitreskrim, aksi pencurian ini sebenarnya pada tiga bulan lalu. Saat itu, korban Muclas, 33, bersama temannya, Baedowi, 35, keduanya warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, membeli bakso di Desa Wringinagung, Kecamatan  Gambiran. “Saat akan membayar bakso, HP tertinggal di meja dan hilang,” terangnya.



Merasa HP merk OPPO A9 itu hilang, terang dia, korban langsung lapor ke polsek. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. “Saat kejadian, pelaku juga membeli bakso,” katanya seraya menyebut korban mengaku mengalami kerugian Rp. 5.7 juta.



Polisi butuh waktu tiga bulan sebelum berhasil menangkap pelaku. Setelah banyak minta keterangan warga, akhirnya berhasil mengungkap. “Setelah bukti kuat, kita meyakini pelakunya itu tersangka, dan kita tangkap di rumahnya,” cetusnya.



Atas perbuatannya itu, polisi memberi hadiah tersangka dengan pasal 362  KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. “Ini kasus pencurian, hukumannya lima tahun penjara,” sebutnya. (sli/abi)


Editor : Ali Sodiqin
#pencurian #maling hp