RadarBanyuwangi.id– Pengerjaan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akhirnya dihentikan oleh anggota Satpol PP Banyuwangi, kemarin (28/6).
Tindakan tegas petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi. “Kami tidak menyegel proyek SPBU ini, cuma pengerjaan dihentikan sementara dan dikosongkan dulu,” kata Wawan Yadmadi kepada RadarBanyuwangi.id.
Meski tidak menyegel, Wawan secara tegas melarang aktivitas pekerjaan hingga perizinan lengkap. Jika selama masa pengosongan itu ditemukan aktivitas pekerjaan, pihaknya akan melakukan penyegelan. “Kalau ini tidak dipatuhi, nanti akan kita segel,” ujarnya.
Penghentikan pengerjaan proyek SPBU di Desa Kradenan itu, jelas dia, itu mengacu anjuran dari Kementerian Investasi RI, berkaitan dengan kemudahan izin usaha dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. “Kita beri kesempatan pemilik untuk menyelesaikan perizinan,” cetusnya.
Saat ini, jelas dia, pemilik SPBU itu sedang mengurus kelengkapan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Untuk poin ini, kewenangan ada di tingkat provinsi. Jika nanti perizinan sudah lengkap, maka pengerjaan proyek bisa dilanjutkan. “Kalau andalalin dan IMB turun, silahkan lanjutkan lagi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan SPBU di pinggir jalan raya Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi, pengerjaan bangunan itu masih terus dilaksanakan.
Meski belum mengantongi izin, pembangunan SPBU terus berlanjut hingga mencapai 60 persen.“Pembangunan SPBU ini memang belum mengantongi izin,” cetus penanggung jawab pembangunan SPBU Kradenan, Dana Alkaisu.(sli/abi)
Editor : Ali Sodiqin