Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kades Pakel Sebut DPRD Salah Minta Buka Latter C

Ali Sodiqin • Senin, 28 Juni 2021 | 14:00 WIB
kades-pakel-sebut-dprd-salah-minta-buka-latter-c
kades-pakel-sebut-dprd-salah-minta-buka-latter-c


RadarBanyuwangi.id - Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Licin, Mulyadi menyatakan, anggota Komisi 1 DPRD Banyuwangi yang meminta membuka latter C di forum, saat berkunjung ke desanya pada Senin (21/6), untuk mengetahui lahan yang diperebutkan warga dengan kebun PT Bumi Sari Maju Sukses, itu dianggap tidak patut. Sebab, sangat riskan dan dapat disalahgunakan.



Lahan konflik milik perkebunan swasta PT Bumi Sari Maju Sukses, saat ini diduduki oleh warga pejuang Desa Pakel. Di lahan itu, warga menanam berbagai tanaman seperti jagung, pisang, durian, dan alpokat. Meski tanah itu secara hukum belum sah dimiliki warga, tapi lahan itu dikelola secara paksa dan tanpa izin. “Berdasarkan peta penegasan tapal batas yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi tahun 2015, lahan itu (yang dikuasai warga) milik warga desa dan tidak masuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan,” ujar Kades Pakel Mulyadi, kepada RadarBanyuwangi.id.



Saat pertemuan dengan warga dan pihak kebun pada Senin (21/6), terang dia, seharusnya ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto tidak meminta membuka latter C. Seharusnya, wakil rakyat itu melihat peta penegasan tapal batas sebagai acuan, bukan latter C Desa Pakel. Jika Komisi I DPRD Banyuwangi mengacu pada latter C desa, itu salah besar. “Kalau latter C itu milik perseorangan, jika ingin melihat HGU PT Bumi Sari Maju Sukses sebaiknya mengacu pada peta,” katanya.



Menurut Kades Pakel, alasan warga menduduki lahan itu diperkuat oleh empat surat resmi. Surat tersebut, akta surat izin membuka lahan tertanggal 11 Januari 1929, peta penegasan tapal batas Bupati Banyuwangi tahun 2015, surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang dikeluarkan tahun 2018, dan surat berita acara batas antar Desa Pakel dan Bayu tahun 2018.



“Selain dikuatkan oleh empat surat itu, kami dan warga juga sudah mengecek langsung patok dan batas-batas tersebut. Dalam bunyi surat BPN Banyuwangi dijelaskan jika yang masuk HGU hanya wilayah Desa Bayu, Kecamatan Songgon, dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin,” ungkapnya.



Jika Komisi I DPRD Banyuwangi meminta membuka latter C, pemerintah desa tetap tidak mengizinkan. Sebab, latter C tidak dapat sembarang dibuka karena takut disebarluaskan. Langkah yang diambil komisi I DPRD Banyuwangi untuk membuka latter C itu dianggap salah. “Lain kalau latter C dibuka dipersidangan, kami akan memberi izin,” ungkapnya.



Mulyadi menyebut, alasan warga tidak mau melaporkan masalah konflik lahan ini ke proses hukum hingga persidangan, karena masih menunggu langkah PT Bumi Sari Maju Sukses melaporkan terlebih dahulu. Jika pihak perkebunan melapor, warga pejuang juga akan ambil langkah serupa. Sebab, yang dilawan itu perusahaan yang memiliki kekuasaan dan uang. “Yang kami lawan ini gajah. Kalau kami yang melapor dulu, nanti pihak pengadilan akan menganggap remeh kami,” cetusnya.



Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi Irianto saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan mengkaji terkait masalah sengketa lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin itu. Untuk mengetahui secara pasti, pihaknya akan tetap meminta Kades Pakel membuka latter C. “Tetap kami agendakan lagi untuk membuka latter C, karena itu wajib kami ketahui,” katanya.(kri/abi)


Editor : Ali Sodiqin