JawaPos.com - Warga Dusun Plaosan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu resah dan khawatir dengan bekas galian C di kampungnya yang tidak direklamasi. Tambang pasir dengan luas satu hektare dan sudah tidak aktif itu, kedalaman mencapai tiga meter.
Selama galian C itu beroperasi, warga tidak pernah diberi kompensasi sama sekali. Padahal, penambang sudah mengeruk keuntungan besar dari bisnis penambangan yang dijalankan selama enam bulan itu. Sebelum dijadikan lokasi galian C, lahan itu sawah produktif. “Dulu ada kesepakan pengelola tambang pasir wajib melakukan reklamasi. Tapi sekarang dibiarkan mangkrak,” ujar Muhammad Ansori, 47, warga Dusun Plaosan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu.
Menurut Ansori, galian C yang berada di kampungnya itu beroperasi sejak pertengahan 2019. Setelah dikeruk pasirnya selama enam bulan, sawah itu ditinggal dan dibiarkan. Warga sudah bertemu dengan pemilik tambang, tapi sampai saat ini mereka hanya mengumbar janji, dan tidak segera melakukan reklamasi. “Ini dib iarkan, padahal sawahnya produktif,” ungkapnya.
Warga meminta ada reklamasi karena penambangan yang dilakukan itu merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pengerukan pasir, itu cukup parah. “Lokasinya di tengah persawahan, sekarang mirip danau,” cetusnya.
Sayangnya Kepala Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Didik Darmadi tidak dapat dikonfirmasi. Saat wartawan Jawa Pos Radar Genteng berulang kali menghubungi melalui ponselnya, tetap tidak mau menjawab.(kri/abi)