TEGALSARI, Jawa Pos Radar Genteng – Protes warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari sial kandang sapi yang dianggap sudah mencemari lingkungan, akhirnya ditanggapi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi dengan turun ke lapangan, kemarin (11/6).
Dipimpin Plt Kepala Bidang (Kabid) Budidaya dan Usaha Peternakan, Dinas Pertanian Banyuwangi Abdur Razak, mereka melakukan kajian teknis dan memeriksa kelengkapan dokumen. “Kami melakukan kajian teknis setelah mendapat laporan dan keluhan dari warga,” terang Abdur Razak.
Dari hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan terang dia, kandang sapi di Desa Karangdro, Kecamatan Tegalsari itu tidak mendapatkan bukti surat izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Kami memberi teguran keras, dan minta pemilik kandang sapi mengurus semua izin tersebut,” ujarnya.
Secara teknis, terang dia, kandang sapi berkapasitas 30 ekor itu sudah memenuhi standar. Hanya saja, seluruh surat izin pendukung kelengkapan usaha masih belum ada. “Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Banyuwangi terkait penertiban kandang sapi tak berizin itu, kami tidak berhak melakukan penindakan,” katanya.
Perwakilan pengelola kandang sapi, Novia, 27, warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, mengatakan seluruh perizinan sudah ada yang mengurus, yakni kuasa hukumnya. “Sudah ada kelengkapan suratnya, masih diurusi oleh kuasa hukum saya,” ungkapnya.
Ia menyebut, terkait limbah pemerintah desa maupun warga belum memberikan hasil pemeriksaan labolatorium kepada pengelola kandang sapi. Oleh sebab itu, pihaknya tidak tahu jika sumber air di sekitar kandang sapi tercemar limbah. “Saya juga tidak tahu kandungan apa yang mencemari sumur warga, sebab hasil labolatorium tidak diberikan kepada saya,” katanya.
Kandang sapi yang dikelolanya itu, terang dia, sudah memenuhi standar teknis peternakan. Sistem pembuangan limbah, juga sudah ditampung di dua bak indikator yang sudah difiltrasi. “Sistem pembungan limbah sudah maksimal, dan sudah difiltrasi sesuai standar,” ungkapnya.(*)
Editor : AF Ichsan Rasyid