Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Spanduk Ucapan Lebaran Dipereteli

AF Ichsan Rasyid • Senin, 9 Juli 2018 | 23:50 WIB
spanduk-ucapan-lebaran-dipereteli
spanduk-ucapan-lebaran-dipereteli

GENTENG – Spanduk ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H masih memenuhi wajah Kota Genteng. Oleh pemiliknya, masih tetap dibiarkan hingga merusak estetika kota. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Genteng langsung bergerak membersihkannya, kemarin (6/7).


Spanduk kedaluwarsa itu semua diseser, baik yang terpasang di pohon, melintang jalan, tempat iklan, dan fasilitas umum seperti pagar dan jembatan. “Semuanya kita tertibkan,” cetus Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Genteng, Sulemi.


Menurut Sulemi, menjelang Lebaran banyak yang memasang spanduk berisi ucapan Hari Raya Idul Fitri tanpa izin. Bahkan, juga ada spanduk selamat puasa yang belum diturunkan oleh pemiliknya. “Spanduk itu kita turunkan paksa,” katanya.


Selain tak berizin, lanjut dia, pemasangannya dilakukan sembarangan sehingga membuat kumuh di beberapa titik. “Bisa dilihat kota jadi kumuh sekali oleh spanduk ucapan Lebaran. Mereka juga pasang di area-area yang tidak diperbolehkan,” ucapnya.


Pelanggaran pemasangan spanduk atau baliho tanpa izin dan di lokasi yang terlarang, jelas dia, itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum. “Kami cabut semua, karena sangat kumuh sekali oleh spanduk iklan produk di tambah spanduk ucapan,” terangnya.


Dia menghimbau pada seluruh elemen masyarakat yang ingin memasang spanduk, agar mengurus perizinannya dulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Banyuwangi.


Sulemi juga meminta penempelan poster tidak dilakukan di sembarang tempat, seperti di tiang listrik, tempat peribadatan, dan sebagainya. “Tolong pakai izin, kalau ucapan itu memang tidak ada sponsornya gratis. Kalau produk, ada pajak yang harus dipenuhi, harap taat aturan,” pungkasnya.(kri/abi)

Editor : AF Ichsan Rasyid