JawaPos.com - Kartu Remi bisa dijadikan alat judi dengan berbagai jenis cara. Nah, khusus penggerebekan di Dusun Cemetuk Desa/Kecamatan Cluring ini, para pemain berjudi abangan.
Judi ini terdiri dari dua set kartu Remi yang digabung menjadi satu. "Masing-masing pelaku mendapat tujuh kartu diawal dan taruhan disepakati sebesar Rp 5 ribu," kata Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madreas.
Dari tujuh kartu ditangan masing-masing penjudi, kemudian dirangkai untuk mendapatkan poin besar. Pemain yang nilainya tinggi, kemudian dinyatakan menang.
Namun sayang, keempat penjudi harus berurusan dengan polisi. "Mereka digerebek saat asik bermain, makanya semua tertangkap," tegas Bedjo Madreas.