JawaPos.com - Joni Pranata, warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Muncar.
"Pelaku yang memiliki atau mengedarkan 2000 butir pil Trex sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.
Menurutnya, akibat ulah tersebut, penyidik menjerat Joni dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku ditahan di Polsek. Saat ini masih pemberkasan dan dalam waktu dekat kami limpahkan ke kejaksaan," pungkas Kompol Toha Choiri.