Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Segera Tukar Rupiah Lama Anda! BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982

Ali Sodiqin • Senin, 28 April 2025 | 23:37 WIB
ILUSTRASI Uang lama. (IG NetizenSerang)
ILUSTRASI Uang lama. (IG NetizenSerang)

RADARBANYUWANGI.ID - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah yang diterbitkan pada tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992. Keempat pecahan uang kertas yang dicabut tersebut adalah:

Mengacu pada laman resmi BI, terdapat total 13 uang kertas dan 31 uang logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, namun masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Masyarakat diberikan waktu 10 tahun sejak pencabutan untuk menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah periode tersebut berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sebelum batas waktu yang ditentukan.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (28/4/2025).

Ramdan menambahkan bahwa BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang serta adanya emisi baru yang dilengkapi dengan perkembangan teknologi dan unsur pengaman pada uang kertas.

Masyarakat dapat melihat rincian lebih lanjut mengenai uang yang dicabut dan prosedur penukarannya di laman resmi BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx

Dengan langkah ini, BI berharap masyarakat dapat segera menukarkan uang yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak ada kerugian yang dialami oleh masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#penukaran uang #Bank Indonesia #uang kertas