RADARBANYUWANGI.ID - Gelombang pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di berbagai daerah memantik polemik nasional. Aparat disebut membubarkan pemutaran film dengan alasan menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi provokasi, sementara publik sipil menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap ruang kebebasan berekspresi.
Film dokumenter garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale itu mendadak menjadi sorotan setelah pemutaran dan diskusinya dibubarkan di sejumlah kota, mulai dari Ternate hingga beberapa wilayah lain di Indonesia.
Alih-alih meredam perhatian publik, pembubaran tersebut justru memicu rasa penasaran masyarakat terhadap isi dokumenter yang mengangkat konflik agraria, proyek strategis nasional, dan kehidupan masyarakat adat Papua Selatan.
Nobar Dibubarkan karena Judul Dinilai Provokatif
Salah satu pembubaran paling ramai diperbincangkan terjadi di Ternate, Maluku Utara.
Acara nobar yang digelar Society of Indonesian Environmental Journalists bersama Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate dibubarkan aparat pada 15 Mei 2026.
Komandan Kodim 1501/Ternate, Kolonel Infantri Jani Setiadi, dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial menyatakan keberatan terhadap judul dan materi promosi film yang dianggap provokatif.
Menurutnya, banyak penolakan muncul di media sosial sehingga aparat merasa perlu menjaga kondusivitas wilayah.
“Yang saya soroti adalah judulnya yang provokatif, banner-nya yang provokatif,” ujar Jani dalam video yang viral di berbagai platform digital.
Padahal, panitia penyelenggara sempat menjelaskan bahwa film tersebut sebaiknya ditonton secara utuh sebelum disimpulkan mengandung provokasi.
Puluhan Titik Nobar Disebut Mengalami Intimidasi
Pembubaran nobar ternyata tidak hanya terjadi di Ternate.
Kelompok kolaborator film mencatat ribuan permintaan pemutaran telah masuk dari berbagai daerah di Indonesia.
Dari sekitar 11.200 permintaan nobar dan hampir 1.700 titik pemutaran yang sudah berlangsung, sedikitnya 30 lokasi disebut mengalami pembubaran, intimidasi, hingga pembatalan acara.
Jumlah tersebut diyakini lebih besar karena sebagian penyelenggara memilih tidak melapor lantaran khawatir mendapat tekanan lanjutan.
Alasan pembubaran juga beragam, mulai dari tudingan tidak mengantongi izin, menjaga ketertiban umum, hingga persoalan sertifikat sensor film.
Polemik Sertifikat Sensor Film
Sebagian aparat mempertanyakan legalitas pemutaran film karena dianggap tidak memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film.
Namun, sejumlah pegiat hukum menilai dokumenter tersebut tidak wajib memiliki STLS karena masuk kategori film komunitas nonkomersial.
Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menyebut film dokumenter seperti Pesta Babi tidak ditujukan untuk distribusi komersial bioskop sehingga tidak termasuk objek wajib sensor sebagaimana diatur dalam undang-undang perfilman.
Perdebatan ini kemudian berkembang menjadi isu lebih luas terkait batas kewenangan aparat terhadap ruang diskusi publik dan pemutaran karya dokumenter independen.
Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
Di tengah maraknya pembubaran nobar, pemerintah pusat justru memberikan pernyataan berbeda.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada instruksi resmi kepada aparat untuk melarang atau membubarkan kegiatan nobar dan diskusi masyarakat.
Pernyataan senada juga datang dari anggota DPR sekaligus purnawirawan TNI, TB Hasanuddin.
Menurutnya, pembubaran kegiatan semacam itu bukan merupakan tugas pokok TNI.
Namun di lapangan, laporan intimidasi dan penghentian acara terus bermunculan di berbagai daerah.
Apa Isi Film Dokumenter Pesta Babi?
Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita berlatar di Papua Selatan dan menyoroti kehidupan masyarakat adat seperti suku Marind, Awyu, Yei, hingga Muyu.
Dokumenter tersebut merekam dampak proyek strategis nasional berupa pembukaan lahan besar-besaran yang disebut berkaitan dengan industri pangan dan bioetanol.
Film ini juga mengangkat persoalan konflik agraria, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dugaan keterlibatan elite ekonomi-politik, serta operasi keamanan di wilayah Papua.
Judul “Pesta Babi” sendiri diambil dari ritual adat masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon yang menggunakan babi sebagai simbol sosial dan budaya untuk menandai keberlangsungan alam dan hutan Papua.
Papua Dinilai Minim Sorotan Media Nasional
Antusiasme publik terhadap film ini dinilai tidak lepas dari minimnya pemberitaan media arus utama mengenai situasi di Papua.
Dalam sejumlah wawancara, Dandhy Laksono menyoroti proyek pembukaan hutan skala besar di Papua yang disebut mencapai jutaan hektare, namun minim menjadi perhatian media nasional.
Selain itu, isu pengungsian warga akibat konflik bersenjata dan persoalan hak masyarakat adat juga dinilai jarang masuk agenda pemberitaan utama.
Kondisi tersebut membuat dokumenter independen seperti Pesta Babi dianggap menjadi alternatif sumber informasi bagi masyarakat.
Narasi “Antek Asing” dan Serangan Digital
Di tengah viralnya nobar Pesta Babi, media sosial juga diramaikan narasi yang melabeli pembuat film dan aktivis sebagai “antek asing”.
Beberapa unggahan bahkan menyebarkan disinformasi dengan menyertakan tuduhan tanpa dasar terhadap sutradara dan kelompok masyarakat sipil.
Fenomena itu sejalan dengan laporan terbaru Amnesty International yang menyoroti meningkatnya kampanye digital untuk mendiskreditkan pengkritik pemerintah.
Dalam laporan berjudul Membangun Musuh Khayalan, Amnesty menyebut terdapat pola serangan disinformasi terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil melalui media sosial.
Laporan tersebut juga menyoroti bagaimana label “antek asing” digunakan untuk melemahkan kritik publik terhadap kebijakan negara.
Nobar Dinilai Jadi Ruang Diskusi Publik
Fenomena nobar Pesta Babi dinilai bukan sekadar aktivitas menonton film bersama.
Di banyak daerah, acara tersebut berkembang menjadi ruang diskusi publik yang mempertemukan warga untuk bertukar gagasan, keresahan, dan pandangan kritis mengenai isu sosial-politik.
Format pemutaran komunitas membuat penonton tidak hanya menjadi audiens pasif, tetapi juga terlibat dalam percakapan mengenai demokrasi, kebebasan sipil, hingga masa depan Papua.
Karena itu, pembubaran nobar dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk penyempitan ruang publik dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, pihak yang menolak film tersebut beranggapan negara perlu menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik sosial akibat materi yang dianggap sensitif.
Polemik Pesta Babi kini berkembang jauh melampaui soal film dokumenter. Ia telah berubah menjadi perdebatan nasional tentang batas kritik, ruang demokrasi, dan bagaimana negara merespons suara-suara alternatif di tengah meningkatnya polarisasi publik. (*)
Editor : Ali Sodiqin