Sejak 20 Oktober 2020, layanan PA Kelas 1A Banyuwangi resmi berpindah ke gedung baru di Jalan Jaksa Agung Suprapto 52 Banyuwangi. Bupati Banyuwangi yang saat itu dijabat Abdullah Azwar Anas meresmikan gedung baru PA tersebut pada 12 Desember 2019. Sedangkan peresmian babak berikutnya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH pada 20 Oktober 2020.
Pelaksanaan peresmian gedung baru tersebut dilakukan serentak bersama 61 gedung peradilan di seluruh Indonesia secara virtual. Acara puncak peresmian oleh Ketua Mahkamah Agung RI dilaksanakan dengan menekan tombol virtual dan diakhiri dengan penandatanganan prasasti secara virtual.
Sementara itu, gedung lama PA di Jalan Ahmad Yani 106, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, memang cukup sempit. Untuk parkir kendaraan saja sampai meluber ke jalan raya. Bahkan, bagi pemohon pelayanan yang menggunakan roda dua juga diparkir di lahan kosong dekat pemakaman sebelah utara kantor PA.
Sejak tahun 2020, gedung kantor PA baru di Jalan Jaksa Agung Suprapto 52 Banyuwangi lebih representatif. Areal parkir kendaraan roda dua dan roda empat juga luas. Ruang pelayanan juga lebih teratur dan nyaman. ”Awalnya memang sempat bingung baru pindah kantor, tapi sekarang sudah sangat baik. Pengguna layanan juga merasa nyaman. Karena tidak terlalu berdesak-desakan seperti di kantor PA lama,” ujar Firdaus Yuliantono, seorang advokat di Banyuwangi.
Menurut Firdaus, gedung PA yang baru saat ini areanya lebih luas. Sehingga memiliki lahan parkir yang lapang serta ruangan yang lebih besar dengan tatanan yang lebih bagus. Ditambah lagi, ada masjid yang bisa digunakan untuk ibadah para pegawai dan pengunjung. ”Jadi, advokat lebih nyaman beribadah setelah selesai menjalankan tugas pendampingan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Panitera Muda Gugatan PA Banyuwangi Mohammad Arif Fauzi mengaku, gedung baru PA saat ini sangat representatif dan nyaman. Meski tak berada di ruas jalan poros kota, tetapi untuk pelayanan dan akses masih terjangkau pemohon layanan. ”Kalau masih di kantor lama, yang bersebelahan dengan kantor bupati, setiap ada event festival atau kegiatan lain yang menggunakan jalan raya, masyarakat kebingungan mengakses PA karena biasanya jalur dialihkan. Kalau di gedung baru ini, tidak begitu terpengaruh event musiman maupun kegiatan Banyuwangi Festival,” katanya.
Gedung kantor baru saat ini juga mudah diakses masyarakat. Karena letaknya yang tak jauh dari Stadion Diponegoro Banyuwangi. ”Untuk sekelas kantor pelayanan sangat nyaman,” tandas Arif.
Sementara itu, berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka kekuasaan dan kewenangan Peradilan Agama bukan hanya memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang yang beragama Islam di bidang nikah, talak, rujuk. Melainkan juga masalah perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasar hukum Islam, wakaf dan sedakah, serta ekonomi syariah.
Bangunan PA seluas sekitar 3.000 meter persegi saat ini juga telah berstatus cagar budaya. Dalam pembangunan renovasi gedung PA tersebut juga sempat menuai protes. Lantaran sesuai kesepakatan sebelumnya, hanya bangunan bagian belakang yang akan dibongkar sehingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan Pemkab Banyuwangi.
Namun praktiknya, bangunan depan atau bangunan utama eks gedung Pengadilan era lama turut dibongkar, tidak disisakan seperti yang telah disepakati bersama. Sebagian besar bangunan yang berada di bagian belakang sudah berubah menjadi bangunan baru dua lantai. PT Rakata Pandu Nusa selaku pelaksana pembangunan memperkuat beberapa bagian tembok dengan material cor tegak, kusen jendela baru, dan tembok baru di sekeliling kusen.
Padahal, bangunan yang termasuk cagar budaya itu tidak boleh diubah sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya. Sehingga, Pemkab Banyuwangi sempat membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pembangunan gedung PA tersebut. (ddy/bay/c1) Editor : Rahman Bayu Saksono