RadarBanyuwangi.id – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memiliki empat ruang sidang yang disiapkan untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelaku tindak pidana. Empat ruangan itu terdiri ruang Garuda, Cakra, Candra, dan ruang sidang anak. Khusus ruang sidang anak, dirancang cukup berbeda dengan ruang sidang lainnya.
Bagi sebagian masyarakat yang pernah terlibat perkara di Pengadilan Negeri, tentu sudah tidak asing dengan proses persidangan. Di dalam ruang sidang terdapat jaksa penuntut umum (JPU), hakim dan pengacara.
PN Banyuwangi memiliki empat ruang sidang. Khusus ruang sidang anak, dibuat khusus disesuaikan pedoman standar minimal sarana dan prasarana pengadilan ramah anak. Di ruang yang berukuran 6 x 5 meter itu banyak terungkap kasus yang sangat rahasia dan sensitif.
Ruang sidang dengan meja yang dibuat sejajar itu digunakan untuk menyidangkan anak-anak yang terlibat pidana. ”Ruang sidang ini khusus untuk anak-anak. Yang dimaksud anak-anak adalah terdakwa yang usianya di bawah umur (di bawah usia 18 tahun),” ujar Humas PN Banyuwangi I Komang Dediek.
Ruang sidang ramah anak ukurannya cukup kecil dibanding ketiga ruang sidang lainnya. Seluruhnya dicat warna krem. Meja mungil tempat duduk hakim dan para pihak dibuat sesuai selera anak supaya tidak membuat kesan angker. ”Kita ingin membuat terdakwa anak yang hadir langsung tidak merasa tertekan, makanya meja hakim tidak dibuat seperti ada panggungnya,” katanya.
Dalam ruang sidang anak tersebut juga disiapkan meja khusus Bapas, anak, orang tua dan pengacara dibuat berada di samping kiri hakim. Sedangkan untuk meja jaksa penuntut umum bersama pekerja sosial berada tepat sebelah kanan hakim. ”Intinya semua dibuat sejajar, agar terdakwa anak tidak merasa tertekan ketika menjalani proses sidang. Sehingga, psikologis anak tetap terjaga,” terangnya.
Tembok bagian belakang, terdapat layar televisi ukuran 32 inchi yang digunakan untuk melihat ruang teleconference anak. Lewat layar televisi, yang berada di ruang sidang bisa melihat mimik dan gestur anak dalam memberikan kesaksian dengan leluasan. ”Untuk saksi yang tidak bisa hadir langsung bisa lewat teleconference yang disediakan” cetusnya.
Dengan mikrofon dari ruang sidang itu, para pihak bisa menanyakan secara lugas terhadap saksi anak. Dalam praktik sehari-hari, para hakim, pengacara dan jaksa tidak mengenakan toga sehingga memberikan rasa nyaman kepada terdakwa anak. ”Semuanya kita buat senyaman mungkin, bahkan terdakwa anak tidak merasa takut ketika masuk ke ruang sidang,” terangnya.
Yang terpenting, kata Didiek, selama persidangan, terdakwa anak maupun gugatan cerai berlangsung tertutup. Terdakwa dan saksi dalam persidangan juga tidak disebutkan namanya ketika putusan. ”Semua kita samarkan ketika putusan hakim. Bahkan informasi di situs Pengadilan Negeri nama terdakwa tidak dipublikasikan,” ungkapnya.
Dalam ruangan tersebut pernah berlangsung sidang perceraian yang menghadirkan saksi dari anak-anak. Mereka tidak menginginkan orang tuanya bercerai. ”Padahal istrinya sudah mengajukan gugatan cerai dan melaporkan suaminya untuk dipenjara,” tuturnya.
Di ruang sidang itu, hawa sejuk dari AC juga menerpa seisi ruangan. Dengan begitu, semua pihak bisa berpikir jernih sebelum memutuskan pilihan. ”Sejak awal tahun, ruangan tersebut sudah dipakai sidang untuk delapan terdakwa anak-anak. Kebanyakan dari mereka terlibat kenakalan remaja, yaitu pencabulan dan pengeroyokan,” kata Didiek.
Ruang ini juga digunakan sebagai tempat mediasi antarpihak yang bersengketa. Mediasi kasus anak menjadi sangat penting pasca pemberlakuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. ”Sebisa mungkin kasus anak-anak dilakukan lewat mediasi (diversi), terlebih Mahkamah Agung (MA) telah memberlakukan Peraturan MA (Perma) Nomor 4/2014 tentang Diversi Anak,” paparnya.
Setelah kesepakatan terjadi, maka dibuatlah penetapan oleh hakim tunggal sehingga diversi yang telah dibuat berkekuatan hukum tetap. ”Jika memang mediasi nantinya tidak berhasil, maka terdakwa anak tetap dilanjut proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin