RADAR BANYUWANGI – Reformasi struktural pasar modal Indonesia mulai menunjukkan arah yang dinilai tepat, tetapi pekerjaan rumah untuk membangun pasar yang transparan, likuid, dan berintegritas masih berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat delapan program prioritas, mulai dari peningkatan free float menjadi 15 persen, keterbukaan kepemilikan saham, hingga penegakan hukum terhadap manipulasi pasar.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional sekaligus menyediakan instrumen investasi yang semakin kredibel bagi investor domestik. Pengakuan terhadap arah reformasi itu juga datang dari FTSE Russell, yang pada 6 Oktober 2026 mempertahankan Indonesia dalam kelompok secondary emerging market.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, berbagai kebijakan yang ditempuh telah memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
“Kami bisa menyatakan pasar modal Indonesia mungkin saat ini menjadi salah satu pasar yang menghadirkan tingkat transparansi yang paling lengkap dan agresif dalam konteks kategori transparansi yang dituntut,” kata Hasan di Jakarta.
Menurut dia, FTSE Russell menilai langkah reformasi Indonesia sebagai a step in the right direction atau langkah yang berada di arah yang benar. Penilaian tersebut menjadi sinyal positif di tengah upaya pembenahan struktur pasar dan peningkatan keterbukaan informasi.
Namun, Hasan menegaskan bahwa reformasi pasar modal tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi ekspektasi penyedia indeks global, termasuk MSCI. Lebih dari itu, agenda tersebut menyangkut kepentingan jangka panjang Indonesia dalam membangun pasar modal yang sehat dan tahan terhadap guncangan.
“Reformasi ini bukan lagi bicara tentang MSCI, ini bicara tentang kita dan apa yang kita inginkan untuk masa depan pasar modal kita,” tegasnya.
OJK, lanjut Hasan, akan terus melanjutkan agenda penguatan integritas meskipun persoalan terkait indeks global nantinya telah terselesaikan. Reformasi struktural bersama pelaku dan penyelenggara pasar modal atau self-regulatory organizations (SRO) ditujukan untuk membangun pasar yang mampu menopang kebutuhan pembiayaan nasional sekaligus memperluas alternatif investasi masyarakat.
“Peran yang besar ini kita harapkan menjadi peran yang bersifat jangka panjang dan mampu resilient atau tahan terhadap berbagai guncangan,” ujarnya.
Perdagangan Tetap Normal, Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta
Di tengah dinamika pasar, OJK menilai perdagangan saham Indonesia sepanjang 2026 masih berlangsung normal, wajar, dan teratur. Kondisi tersebut dinilai berbeda dari situasi krisis pandemi Covid-19, ketika pasar mengalami kepanikan yang ditandai aksi jual massal atau panic selling, ketimpangan transaksi atau one-sided market, serta pelebaran selisih harga beli dan jual (bid-ask spread).
Hasan mengatakan, kondisi ekstrem semacam itu tidak terlihat pada perdagangan pasar modal tahun ini. Keseimbangan antara penawaran dan permintaan masih terjaga sehingga mekanisme pembentukan harga (price discovery mechanism) dapat berjalan secara wajar.
Kepercayaan investor juga tercermin dari pertumbuhan jumlah pemodal yang terus meningkat. Hingga akhir September 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) telah melampaui 32 juta investor.
Angka tersebut meningkat lebih dari 58 persen sepanjang tahun berjalan, dengan tambahan lebih dari 12 juta investor baru. Pertumbuhan itu memperlihatkan semakin luasnya partisipasi masyarakat di pasar modal, sekaligus memperbesar kebutuhan terhadap perlindungan investor dan kualitas keterbukaan informasi.
Meski demikian, pertumbuhan jumlah investor perlu diimbangi dengan penguatan likuiditas, tata kelola, pengawasan, dan penegakan aturan. Dengan begitu, peningkatan partisipasi masyarakat tidak hanya memperluas basis pemodal, tetapi juga menopang keberlanjutan pasar dalam jangka panjang.
DPR Nilai Reformasi OJK Perkuat Fundamental Pasar
Dukungan terhadap reformasi pasar modal juga disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Dia menilai langkah OJK dan BEI telah mengarah pada pembenahan struktural yang memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.
“Saya yakin upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan itu sangat struktural dan memberikan penguatan yang fundamental,” kata Misbakhun.
Menurut dia, reformasi tersebut penting untuk membangun perilaku pasar atau market conduct yang sejalan dengan standar global. Penguatan likuiditas, tata kelola, transparansi, dan penyehatan pasar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia.
“Untuk menuju apa yang disebut dengan market conduct, global market conduct, untuk upaya-upaya penyehatan, penguatan likuiditas, kemudian membangun tata kelola, transparansi dan sebagainya itu ada di situ,” ujarnya.
Bagi Indonesia, agenda reformasi itu menjadi penting untuk memastikan pasar modal tidak hanya mampu menarik modal, tetapi juga menyediakan mekanisme investasi yang dapat dipercaya dan mendukung pembiayaan sektor riil.
Delapan Program Prioritas Reformasi Pasar Modal
OJK membagi delapan program prioritas percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia ke dalam empat klaster utama, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan aturan, serta sinergitas.
Kedelapan program tersebut dirancang saling melengkapi. Perluasan saham beredar di publik diharapkan memperkuat likuiditas, sedangkan keterbukaan kepemilikan memperbaiki kualitas informasi. Di sisi lain, pembenahan tata kelola dan penegakan hukum menjadi penopang integritas pasar.
1. Meningkatkan free float menjadi 15 persen
Program pertama menyasar peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen. Ketentuan ini diterapkan terhadap penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) baru, sedangkan emiten yang telah tercatat memperoleh masa transisi.
Peningkatan free float diharapkan memperbesar jumlah saham yang dapat diperdagangkan masyarakat, memperluas partisipasi investor, dan mendukung pembentukan harga yang lebih efisien.
OJK dan SRO juga menyiapkan dukungan komunikasi bagi industri melalui layanan hotline dan konsultasi individual (one-on-one clinic). Penerapan short selling secara bertahap serta pengembangan mekanisme pembentukan harga baru juga menjadi bagian dari agenda penguatan likuiditas dan perdagangan.
2. Membuka informasi pemilik manfaat akhir perusahaan
Program kedua berfokus pada keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO), yakni pihak yang pada akhirnya memperoleh manfaat atau mengendalikan kepemilikan suatu perusahaan.
Penguatan ini mencakup pengungkapan hubungan afiliasi pemegang saham, publikasi informasi konsentrasi kepemilikan saham (shareholding concentration atau HSC), serta penyempurnaan metodologi untuk mengidentifikasi kepemilikan yang terkonsentrasi.
OJK juga mengaitkan keterbukaan kepemilikan dengan pengawasan terhadap indikasi pelanggaran dan peningkatan kualitas pengujian keuangan perusahaan yang akan melantai di bursa. Tujuannya, informasi yang menjadi dasar keputusan investor semakin lengkap, dapat diuji, dan tidak berhenti pada pemenuhan formalitas.
3. Memperinci data kepemilikan saham
Program ketiga menyasar penguatan data kepemilikan saham. OJK memperluas klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 39 subkategori agar struktur kepemilikan dapat dipetakan lebih terperinci.
Langkah berikutnya meliputi dorongan publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen melalui situs BEI, penyesuaian sistem CORE-KSEI, pengembangan IDX Net/Form E009, serta penguatan ketentuan keterbukaan informasi.
Data yang lebih terperinci diharapkan membantu investor dan pengawas memahami profil pemegang saham, konsentrasi kepemilikan, serta dinamika transaksi. Ketersediaan informasi yang konsisten juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar Indonesia di mata investor global.
4. Melakukan demutualisasi bursa efek
Program keempat adalah demutualisasi bursa efek, yakni perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa untuk memperkuat independensi pengelolaan serta memitigasi potensi konflik kepentingan.
Dalam perkembangan agenda tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengenai pemegang saham bursa efek, disertai dukungan pengaturan lanjutan pada tingkat SRO.
Pembenahan ini diharapkan menciptakan tata kelola bursa yang lebih kuat dan mendukung pengelolaan pasar secara profesional, independen, serta berorientasi pada kepentingan pasar secara luas.
5. Memperkuat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar
Program kelima menitikberatkan penegakan peraturan dan pemberian sanksi secara berkelanjutan, terutama terhadap manipulasi pasar dan penyebaran informasi menyesatkan.
Dari 32 kasus manipulasi pasar yang ditargetkan tuntas pada 2026, sebanyak 26 pemeriksaan telah selesai dilaksanakan.
OJK menempatkan penegakan hukum sebagai pelengkap keterbukaan informasi dan pembenahan struktur pasar. Konsistensi penindakan diperlukan untuk menjaga perdagangan tetap tertib, wajar, dan efisien, sekaligus melindungi investor dari praktik yang merusak integritas pembentukan harga.
6. Meningkatkan kompetensi dan tata kelola emiten
Program keenam menyasar penguatan tata kelola perusahaan tercatat melalui pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
OJK juga mendorong penguatan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui sertifikasi. Selain itu, inisiatif IDX Green Equity Designation masuk dalam agenda peningkatan tata kelola dan kualitas keterbukaan perusahaan tercatat.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas emiten, meningkatkan kualitas pelaporan, dan membantu investor mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih dapat diandalkan.
7. Memperdalam pasar dan memperluas produk investasi
Program ketujuh diarahkan pada pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi penawaran, permintaan, dan infrastruktur. Pengembangan produk investasi menjadi salah satu instrumen untuk memperluas pilihan pemodal sekaligus meningkatkan aktivitas pasar.
OJK mencatat pengembangan tujuh produk exchange-traded fund (ETF) emas dengan nilai Rp104,84 miliar. Program PINTAR Reksa Dana juga telah menjangkau 765.629 investor dengan dana kelolaan sekitar Rp8,79 triliun.
Pengembangan tersebut melengkapi ekosistem investasi yang mencakup securities crowdfunding, produk derivatif, dan bursa karbon. Pendalaman pasar tidak hanya menyangkut penambahan instrumen, tetapi juga perluasan basis investor, distribusi produk, kualitas infrastruktur, dan keterhubungan pasar modal dengan kebutuhan pembiayaan sektor riil.
8. Memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan
Program kedelapan menitikberatkan koordinasi antara OJK, SRO, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pelaku industri, asosiasi, dan investor.
Forum koordinasi dan pleno Satuan Percepatan Reformasi telah dilaksanakan pada 27 Agustus 2026. OJK juga melanjutkan pertemuan dengan investor dan pelaku industri untuk menghimpun masukan mengenai pelaksanaan agenda perubahan.
Sinergi tersebut diperlukan agar reformasi tidak berjalan secara parsial. Konsistensi kebijakan, kesiapan infrastruktur, dan keterlibatan pelaku pasar menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program dapat diterapkan secara efektif.
FTSE Russell Pertahankan Indonesia di Kelompok Secondary Emerging Market
Di tengah pelaksanaan reformasi, FTSE Russell pada 6 Oktober 2026 mempertahankan Indonesia dalam kelompok secondary emerging market. Penilaian itu memberikan sinyal positif terhadap arah pembenahan yang ditempuh Indonesia.
Namun, pengakuan tersebut tidak berarti seluruh pekerjaan reformasi telah selesai. Efektivitas penerapan kebijakan, keterbukaan data kepemilikan, serta konsistensi penyediaan informasi yang dapat diandalkan tetap menjadi aspek penting dalam penilaian pasar.
Karena itu, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari respons lembaga pemeringkat indeks global. Perluasan free float, peningkatan transparansi UBO, penguatan data pemegang saham, penegakan hukum, dan pembenahan tata kelola harus benar-benar menghasilkan perubahan pada kualitas pasar.
Bagi investor domestik, agenda tersebut diharapkan menciptakan pasar yang lebih adil, transparan, dan kredibel. Bagi perekonomian nasional, pasar modal yang sehat dapat memperkuat alternatif pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Pada akhirnya, delapan program prioritas OJK dan BEI merupakan satu rangkaian reformasi yang saling berkaitan. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan dijalankan secara konsisten, pengawasan berlangsung efektif, dan hasilnya dirasakan oleh investor maupun perusahaan yang membutuhkan pendanaan.
Dengan fondasi yang semakin kuat, pasar modal Indonesia diharapkan tidak hanya mampu bersaing di tingkat global, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan nasional yang berkelanjutan dan tahan menghadapi gejolak ekonomi. (*)
Editor : Ali Sodiqin