RADAR BANYUWANGI – Harga emas Antam hari ini, Kamis (8/10/2026), masih bertahan di level Rp 2.580.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya, setelah pada Rabu (7/10) emas Antam naik Rp 10.000 dari posisi Rp 2.570.000 per gram.
Mengacu informasi laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam hari ini masih berada di posisi Rp 2,58 juta per gram. Dengan demikian, belum ada perubahan harga pada perdagangan Kamis pagi.
Harga tersebut merupakan harga dasar emas batangan Antam. Nominal pembelian kemudian berbeda sesuai berat emas yang dipilih, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam pada Kamis (8/10/2026) berdasarkan informasi yang tersedia pukul 06.00 WIB:
| Berat Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.340.000 |
| 1 gram | Rp 2.580.000 |
| 2 gram | Rp 5.100.000 |
| 3 gram | Rp 7.625.000 |
| 5 gram | Rp 12.675.000 |
| 10 gram | Rp 25.295.000 |
| 25 gram | Rp 63.112.000 |
| 50 gram | Rp 126.145.000 |
| 100 gram | Rp 252.212.000 |
| 250 gram | Rp 630.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.260.320.000 |
| 1.000 gram/1 kg | Rp 2.520.600.000 |
Dari daftar tersebut, pembeli yang memilih emas Antam ukuran 1 gram perlu menyiapkan Rp 2.580.000. Sementara emas ukuran terbesar, 1 kilogram, dibanderol Rp 2,5206 miliar.
Perbedaan harga per gram pada setiap pecahan terjadi karena harga emas batangan tidak hanya mengikuti berat emas, tetapi juga memperhitungkan faktor harga jual berdasarkan ukuran produk.
Harga Emas Antam Bisa Berubah Setiap Hari
Harga emas Antam merupakan salah satu informasi yang banyak dipantau masyarakat karena pergerakannya dapat berubah mengikuti kondisi pasar.
Untuk itu, harga yang tercantum pada pagi hari perlu dibedakan dengan harga pada saat transaksi dilakukan. Informasi harga di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari.
Bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin melakukan transaksi, pengecekan harga terbaru tetap penting sebelum melakukan pembelian atau buyback.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain harga emas, pembeli juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Saat Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali kepada PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif yang berlaku adalah:
-
1,5 persen untuk pemilik NPWP.
-
3 persen untuk pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.
Karena itu, harga yang diterima pemilik saat melakukan buyback tidak selalu sama dengan perkalian harga buyback per gram dan berat emas yang dimiliki. Pajak dan ketentuan transaksi perlu diperhitungkan.
Catatan Harga Emas Antam Hari Ini
Dengan harga Rp 2.580.000 per gram, posisi emas Antam pada Kamis pagi belum bergerak dari harga perdagangan Rabu.
Namun, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi. Laman Logam Mulia memperbarui informasi harga setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Karena itu, angka Rp 2,58 juta per gram dalam artikel ini merupakan harga yang tersedia pada pemantauan Kamis (8/10/2026) pukul 06.00 WIB, sebelum pembaruan harga harian berikutnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin