Pertamina Koordinasikan Akses BBM Subsidi Kendaraan Towing ke BPH Migas

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 21:26 WIB
Kendaraan towing atau car carrier saat beraktivitas di sekitar SPBU. Pertamina Patra Niaga telah mengoordinasikan usulan akses pembelian BBM subsidi bagi kendaraan towing dengan BPH Migas pada 30 September 2026. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi regulator. (Pertamina)
Kendaraan towing atau car carrier saat beraktivitas di sekitar SPBU. Pertamina Patra Niaga telah mengoordinasikan usulan akses pembelian BBM subsidi bagi kendaraan towing dengan BPH Migas pada 30 September 2026. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi regulator. (Pertamina)

RADAR BANYUWANGI - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus merespons aspirasi para pengemudi terkait akses pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan towing atau car carrier. Usulan tersebut kini masih dievaluasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pertamina Patra Niaga telah menyampaikan dan mengoordinasikan aspirasi tersebut dengan BPH Migas pada 30 September 2026. Hasil evaluasi regulator akan disampaikan setelah proses tersebut rampung.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, Pertamina menghargai aspirasi para pengemudi sebagai bagian dari pelanggan perusahaan.

“Kami menghormati aspirasi rekan-rekan pengemudi yang juga merupakan pelanggan Pertamina. Aspirasi terkait akses BBM subsidi bagi kendaraan towing telah kami koordinasikan bersama BPH Migas pada 30 September 2026 dan saat ini masih dalam proses evaluasi regulator,” ujar Ahad.

Menurut dia, Pertamina berstatus sebagai operator yang menjalankan penyaluran BBM subsidi berdasarkan ketentuan pemerintah dan regulator. Karena itu, penentuan kelompok penerima maupun mekanisme penyaluran BBM subsidi berada dalam kewenangan regulator.

Setiap perubahan ketentuan, termasuk kemungkinan pemberian akses BBM subsidi bagi kendaraan towing, harus melalui proses evaluasi dan keputusan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebagai operator, kami juga membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” lanjut Ahad.

Pertamina juga mengajak seluruh pihak menjaga kelancaran operasional fasilitas perusahaan yang menjadi bagian dari objek vital nasional (obvitnas). Operasional fasilitas tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan.

“Di sisi lain, kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelancaran operasional fasilitas Pertamina sebagai bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas). Keberlangsungan operasional fasilitas ini penting untuk mendukung kelancaran distribusi energi kepada masyarakat dalam cakupan yang lebih luas,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemangku kepentingan terkait. Perusahaan juga menyatakan pelayanan dan penyaluran BBM kepada masyarakat akan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan bijak menggunakan media serta membeli dan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai layanan energi Pertamina maupun penyampaian keluhan dapat diakses melalui Pertamina Contact Center 135.

Editor : Lugas Rumpakaadi
kendaraan towing car carrier BBM Subsidi BPH Migas Pertamina Patra Niaga