23 KRL Bekas Jepang Disiapkan Jadi Solusi Transisi, MTI Minta Audit Kelaikan

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 18:58 WIB
KAI mengusulkan pengadaan 23 trainset KRL bekas dari Jepang sebagai solusi transisi untuk menambah kapasitas armada di tengah tingginya kebutuhan layanan. (Unsplash/Faisal Hanafi)
KAI mengusulkan pengadaan 23 trainset KRL bekas dari Jepang sebagai solusi transisi untuk menambah kapasitas armada di tengah tingginya kebutuhan layanan. (Unsplash/Faisal Hanafi)

RADAR BANYUWANGI – Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendatangkan 23 rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang mendapat dukungan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Namun, aspek keselamatan dan kelaikan sarana diminta menjadi syarat utama.

Ketua Umum MTI Haris Muhammadun mengatakan, kebutuhan tambahan armada KRL sudah mendesak. Terutama untuk mengimbangi tingginya mobilitas penumpang Commuter Line Jabodetabek.

"Kebutuhan layanan pergerakan masyarakat dengan angkutan massal jenis KA ini sangat mendesak," kata Haris.

Menurut dia, KAI dan KAI Commuter juga sudah berpengalaman merawat dan mengoperasikan KRL bekas asal Jepang. Karena itu, opsi tersebut dinilai dapat menjadi solusi sementara sepanjang kereta yang didatangkan memenuhi standar keselamatan.

"Untuk posisi MTI sendiri adalah setuju dengan sejumlah catatan, dan yang penting keselamatan menjadi prioritas utama," ujarnya.

Penumpang Tembus 1,1 Juta per Hari

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin sebelumnya mengungkapkan, rata-rata pengguna KRL Jabodetabek telah mencapai sekitar 1,1 juta orang per hari. Pada periode tertentu, jumlahnya dapat menembus sekitar 1,3 juta penumpang sehari.

KAI menghitung kebutuhan operasional KRL Jabodetabek pada 2026 mencapai 105 trainset. Kebutuhan itu mencakup armada yang beroperasi, cadangan, serta rangkaian yang menjalani perawatan.

Tekanan terhadap ketersediaan armada sempat terlihat pada September 2026. Ketika sejumlah rangkaian menjalani perawatan intensif, KAI Commuter menyesuaikan 17 perjalanan. Jumlah perjalanan harian untuk sementara berkurang dari 1.065 menjadi 1.048 perjalanan.

"KAI memastikan setiap proses perawatan sarana dilakukan sesuai standar keselamatan dan keandalan yang berlaku," kata Bobby dalam keterangan resmi KAI.

Usulkan 23 Trainset dari Jepang

Untuk menambah kapasitas, KAI mengusulkan pengadaan 23 trainset KRL bekas dari Jepang. Rinciannya, tujuh trainset berformasi 12 kereta dan 16 trainset berformasi delapan kereta.

Perbedaan formasi itu antara lain disesuaikan dengan panjang peron di sejumlah stasiun yang belum seluruhnya dapat melayani rangkaian 12 kereta.

Bobby menegaskan, pembelian KRL bekas hanya dimaksudkan sebagai solusi transisi. KAI tetap melanjutkan pengadaan kereta baru, termasuk produksi dalam negeri.

"Kalau kita impor baru, nantinya produksi kereta dalam negeri akan terganggu. Kalau bekas ini hanya untuk transisi," ujar Bobby.

Menurut KAI, setelah seluruh persetujuan diperoleh, KRL bekas bisa didatangkan dalam waktu sekitar satu hingga dua bulan. Sebaliknya, pengadaan kereta baru dari luar negeri dapat membutuhkan waktu satu hingga dua tahun.

KRL bekas tersebut direncanakan digunakan sekitar sepuluh tahun sembari kapasitas pengadaan kereta baru ditingkatkan.

Produksi KRL INKA Tetap Jalan

Di saat bersamaan, produksi KRL dalam negeri tetap berlanjut. KAI memesan 16 trainset atau 192 kereta dari PT Industri Kereta Api (INKA) dengan nilai investasi sekitar Rp3,83 triliun.

Sebagian rangkaian telah beroperasi. Sisanya masih menjalani tahap produksi, pengujian, sertifikasi, dan persiapan operasional.

Senior Manager Humas INKA Nuur Aisyah sebelumnya menjelaskan bahwa setiap rangkaian harus melewati tahapan pengujian sebelum dapat dioperasikan.

"KRL TS 2 ini akan dilakukan pengujian lanjutan di lintas Jabodetabek. Setelah itu akan dilakukan proses pengajuan FFR dari PT KCI ke DJKA," katanya.

MTI Minta Audit Independen

MTI meminta standar pemeriksaan ketat juga diterapkan terhadap KRL bekas yang akan didatangkan dari Jepang.

Haris menilai status kereta yang masih dapat beroperasi di negara asal tidak otomatis menjamin sarana tersebut laik digunakan di Indonesia.

"Sebelum pembelian harus melibatkan konsultan independen untuk melakukan audit kelaikan dari KA yang akan dibeli," tegas Haris.

Setelah tiba di Indonesia, kereta juga harus menjalani pengujian dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan perkeretaapian.

Menurut Haris, usia sarana tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran. Kondisi teknis, riwayat pemeliharaan, komponen, dan hasil pengujian harus menjadi dasar penentuan kelaikan operasi.

Impor Belum Final

Komisi VI DPR telah menyetujui rencana pengadaan KRL bekas dalam rapat bersama KAI pada 23 September 2026.

"Pengadaan sarana bukan baru ini sebagai solusi transisi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade saat membacakan kesimpulan rapat.

Persetujuan DPR tersebut disertai catatan agar KAI tetap memperkuat industri perkeretaapian nasional dan meningkatkan sinergi dengan INKA.

Namun, persetujuan DPR belum berarti proses impor selesai.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, impor kereta bekas termasuk dalam kategori barang yang diatur. Karena itu, KAI masih membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," kata Budi.

Dia juga menyebut kereta bekas yang dapat diimpor memiliki batas usia maksimal 20 tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 28 September 2026 juga menyatakan belum menerima pengajuan resmi KAI.

"KAI belum masukin ke saya," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyoroti aturan impor yang berlaku. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan KRL bekas belum secara spesifik tercantum dalam kelompok barang bekas yang dapat diimpor.

"Untuk KRL belum ada. Jadi sebelum ada perubahan pada kebijakan itu, kami belum bisa berkomentar," katanya.

Dengan demikian, rencana mendatangkan 23 trainset KRL bekas dari Jepang masih harus melewati sejumlah tahapan. Selain penyelesaian regulasi impor, KAI harus memastikan kondisi teknis, usia sarana, pengujian, dan sertifikasi kelaikan sebelum kereta tersebut dapat mengangkut penumpang.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
KRL bekas Jepang impor KRL kai commuter KAI commuter line jabodetabek