RADAR BANYUWANGI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat pengamanan 1.404 perlintasan sebidang. Targetnya, seluruh titik tersebut tertangani pada 2027.
Penanganannya tidak seragam. Ada perlintasan yang dipasangi palang otomatis, diperkuat fasilitas keselamatannya, hingga ditutup apabila dinilai berisiko dan tersedia akses alternatif bagi masyarakat.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan, dalam waktu dekat perusahaan akan mengoperasikan 190 palang pintu otomatis. Sejumlah perlintasan lainnya juga telah ditutup.
“Di bulan Oktober ini kita akan operasikan 190 palang pintu otomatis, plus dengan 372 perlintasan sebidang yang sudah kita tutup,” ujar Bobby dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut Bobby, KAI menargetkan pengamanan 1.404 jalan perlintasan langsung (JPL) dapat dituntaskan pada 2027.
“Target kami itu di tahun 2027, 1.404 JPL ini akan dipasang portal otomatis semua,” katanya.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan di titik pertemuan jalur kereta api dan jalan raya.
190 Titik Jadi Prioritas
Sepanjang 2026, KAI telah menetapkan 190 perlintasan sebagai prioritas peningkatan keselamatan. Lokasinya tersebar di sembilan daerah operasi (Daop) dan empat divisi regional (Divre).
Penanganan tidak sebatas memasang palang pintu. KAI juga membangun gardu, memasang rambu serta perangkat keselamatan dan komunikasi, hingga menyiapkan penjaga perlintasan yang tersertifikasi.
Di luar 190 titik tersebut, KAI telah memetakan risiko pada 1.214 perlintasan lainnya.
Hasil pemetaan menunjukkan 43 titik masuk kategori risiko tinggi. Kemudian, 630 titik berkategori risiko sedang, 538 titik risiko rendah, dan tiga titik masuk kategori risiko sangat rendah.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyatakan, karakter setiap perlintasan berbeda. Karena itu, pola penanganannya tidak bisa disamaratakan.
“Setiap lokasi memiliki karakter yang berbeda. Ada titik yang perlu diperkuat penjagaannya, ada yang membutuhkan penataan akses, dan ada yang perlu ditutup,” jelas Anne.
KAI sebelumnya juga menuntaskan target penutupan 172 perlintasan prioritas. Penutupan dilanjutkan pada titik lain apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya risiko keselamatan dan telah tersedia akses alternatif.
Anggaran Rp1 Triliun
Pemerintah turut menyiapkan dukungan anggaran untuk penanganan perlintasan sebidang pada 2027.
Dalam pembahasan anggaran bersama Komisi V DPR RI pada awal September, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mendapat tambahan anggaran untuk Program Infrastruktur Konektivitas.
Sebanyak Rp1 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk penanganan perlintasan sebidang.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono menyebut salah satu komponen tambahan anggaran tersebut adalah “penanganan perlintasan sebidang perkeretaapian sebesar Rp1 triliun”.
Dalam skema penanganan yang telah disusun, 190 titik mulai ditangani KAI pada 2026. Sementara itu, penanganan 1.214 titik lainnya mendapat dukungan Kementerian Perhubungan.
Program tersebut antara lain mencakup pemasangan pintu perlintasan serta penyusunan dokumen perencanaan teknis.
Secara keseluruhan, Kementerian Perhubungan memperoleh tambahan anggaran Rupiah Murni sebesar Rp4,58 triliun pada 2027. Anggaran itu tidak seluruhnya diperuntukkan bagi perlintasan sebidang, tetapi juga untuk kebutuhan Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) perkeretaapian serta layanan kereta api perintis.
151 Kecelakaan hingga Juli
Percepatan pengamanan perlintasan menjadi penting karena kecelakaan di titik pertemuan jalan dan rel masih terjadi.
Data KAI menunjukkan, hingga 31 Juli 2026 terjadi 151 kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah tersebut turun sekitar 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 170 kejadian.
Mayoritas kecelakaan dipicu perilaku pengguna jalan.
Dari 151 kejadian, 132 kasus atau sekitar 87 persen terjadi karena pengguna jalan menerobos perlintasan. Sebanyak 12 kecelakaan berkaitan dengan kendaraan mogok. Sedangkan tujuh kejadian lainnya terkait dengan palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 131 orang menjadi korban. Sebanyak 59 orang meninggal dunia, 33 mengalami luka berat, dan 39 lainnya luka ringan.
Jika dilihat dari kondisi perlintasan, 84 kecelakaan terjadi di lokasi tanpa pintu. Sementara itu, 67 kejadian terjadi di perlintasan berpintu.
Sebanyak 152 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut. Rinciannya, 90 sepeda motor dan 62 mobil.
Anne menegaskan, keberadaan palang pintu dan perangkat keselamatan tidak akan cukup tanpa kedisiplinan pengguna jalan.
“Teknologi dan fasilitas memberikan lapisan perlindungan. Disiplin pengguna jalan, kepatuhan terhadap rambu, dan koordinasi antarinstansi melengkapi lapisan tersebut,” ujarnya.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melewati perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain.
Perlintasan Swadaya Jadi Tantangan
KAI juga menghadapi persoalan sosial dalam penataan perlintasan. Terutama pada titik yang selama ini dijaga masyarakat secara swadaya.
Bobby mengakui, kondisi tersebut membuat proses penataan maupun perubahan sistem penjagaan membutuhkan sosialisasi lebih intensif.
“Terus terang hambatannya itu masyarakatnya, terutama JPL ini yang dioperasikan dari swadaya karena mereka memungut ketika ada yang melintas dan ini terus kami sosialisasikan,” ungkapnya.
Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan ketika sebuah perlintasan akan ditata, dipasangi sistem otomatis, atau ditutup.
KAI mencatat terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah operasional perusahaan. Sebanyak 2.112 titik telah dijaga. Sedangkan 1.776 titik lainnya belum dijaga.
Dari sisi legalitas, sebanyak 2.799 titik berstatus perlintasan resmi. Sementara itu, 1.089 titik lainnya dikategorikan sebagai perlintasan liar.
Selain itu, terdapat 564 perpotongan yang sudah tidak sebidang karena telah menggunakan fasilitas seperti flyover maupun underpass.
Dengan target penanganan 1.404 titik hingga 2027, pekerjaan KAI dan pemerintah bukan sekadar memasang palang otomatis. Penataan juga menyangkut penutupan titik berisiko, penguatan penjagaan, penyediaan akses alternatif, serta peningkatan disiplin pengguna jalan.
Sebab, sekuat apa pun sistem pengamanan yang dipasang, risiko kecelakaan tetap ada apabila pengguna jalan mengabaikan rambu dan menerobos saat kereta akan melintas.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara