RADAR BANYUWANGI – Warisan krisis moneter 1997–1998 akhirnya memasuki babak baru. Pemerintah telah menuntaskan kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan program penjaminan perbankan.
Nilai nominal awal surat utang tersebut mencapai Rp218,3 triliun. Pembayarannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan berlangsung bertahap selama puluhan tahun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan sisa kewajiban itu tuntas pada Agustus 2026.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil.
Pelunasan terakhir memanfaatkan surplus BI yang disetorkan ke kas negara setelah proses audit laporan keuangan tahun buku 2025.
Berdasarkan penjelasan Suahasil, Kementerian Keuangan menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun. Sebagian surplus BI itu digunakan untuk menyelesaikan surat utang yang masih tersisa dari penanganan krisis 1997–1998.
Suahasil menjelaskan, mekanisme penggunaan surplus BI tersebut telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selama masih ada surat utang terkait penanganan krisis dalam pembukuan BI, surplus bank sentral dapat digunakan untuk membantu penyelesaian kewajiban tersebut.
Rp218,3 Triliun Bukan Pembayaran Sekaligus
Angka Rp218,3 triliun perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Nilai tersebut bukan dana yang dibayarkan pemerintah sekaligus pada Agustus 2026.
Dalam keterangan pemerintah yang tercantum dalam dokumen persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah menerbitkan surat utang kepada BI dengan total Rp218,3 triliun melalui empat seri surat utang. Instrumen tersebut diterbitkan dalam rangka BLBI dan program penjaminan perbankan. Masing-masing pada awalnya memiliki kupon 3 persen.
Surat utang itu kemudian beberapa kali direstrukturisasi. Artinya, nilai pokok, tenor, maupun bentuk instrumennya mengalami perubahan selama proses penyelesaian kewajiban.
Pada saat yang sama, pemerintah juga menerbitkan obligasi rekapitalisasi untuk menyelamatkan dan memperkuat perbankan setelah krisis.
Dokumen pemerintah mencatat total obligasi rekap yang diterbitkan pada 1999–2001 mencapai Rp422,625 triliun. Obligasi itu disalurkan kepada 29 bank.
Jika digabungkan dengan surat utang kepada BI sebesar Rp218,3 triliun, nilai nominal instrumen penanganan krisis tersebut mencapai sekitar Rp640,9 triliun.
Obligasi rekapitalisasi lebih dahulu selesai. Suahasil menyatakan sebagian obligasi tersebut telah lunas pada Juli 2020. Giliran sisa surat utang terkait penanganan krisis diselesaikan pada Agustus 2026.
Dengan demikian, pelunasan pada Agustus lalu menutup kewajiban surat utang pemerintah kepada BI yang telah membayangi keuangan negara sejak krisis hampir tiga dekade silam.
Utang ke BI Lunas, BLBI Belum Selesai
Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah tuntas, cerita BLBI belum berhenti.
Ada dua persoalan yang berbeda.
Pertama, surat utang pemerintah kepada BI yang muncul sebagai bagian dari kebijakan penanganan krisis. Kewajiban inilah yang telah selesai dibayar.
Kedua, hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI. Hak tersebut tidak otomatis hilang setelah surat utang pemerintah kepada BI lunas.
Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menagih piutang, mengamankan aset, dan melakukan pemulihan kekayaan negara.
Jejak penanganannya masih terlihat hingga saat ini.
Pada Agustus 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan masih mengoptimalkan penjualan dan lelang aset eks-BLBI.
“DJKN terus berupaya meningkatkan pemulihan keuangan negara dari hasil lelang aset eks BLBI,” demikian keterangan resmi DJKN.
Hasil penjualan maupun lelang aset tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara sekaligus menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Upaya itu tidak berhenti setelah pelunasan surat utang pada Agustus.
Pada 2 September 2026, misalnya, DJKN masih mengawal proses pencairan uang ganti rugi atas aset properti eks-BLBI yang terkena pembangunan Jalan Tol Cinere–Jagorawi. Dana ganti rugi sebelumnya telah dititipkan di Pengadilan Negeri Depok sejak 2009.
DJKN juga masih menangani dan mengoptimalkan berbagai aset eks-BLBI di sejumlah daerah. Pada Agustus 2026, KPKNL Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan membahas pengelolaan aset BLBI, sementara jajaran DJKN meninjau sejumlah aset di Riau dan Sumatera Barat.
Dasar Penagihan Diperkuat
Pengurusan piutang negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dasar hukumnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Aturan tersebut telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Januari 2026. Perubahan itu mencakup sejumlah ketentuan mengenai pengurusan piutang dan penyelesaian barang jaminan maupun harta kekayaan lain.
Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi itu antara lain mengatur lebih lanjut mekanisme pengambilalihan aset untuk membantu penyelesaian piutang negara.
Karena itu, istilah “BLBI lunas” perlu dibaca secara hati-hati.
Yang telah selesai adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada BI terkait penanganan krisis 1997–1998. Sementara itu, hak negara atas piutang dan aset dari obligor maupun debitur eks-BLBI masih terus diurus dan dipulihkan.
Pelunasan surat utang menutup satu bab panjang warisan krisis. Namun, pekerjaan negara mengejar hak tagih BLBI belum berakhir.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara