RADAR BANYUWANGI – Harga emas Antam hari ini, Senin (21/9/2026), masih bertahan di level Rp2.638.000 per gram. Hingga pukul 07.00 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan Minggu (20/9/2026).
Mengacu informasi pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tersebut merupakan harga yang tercatat pada pagi hari sebelum pembaruan harga berikutnya. Informasi harga resmi biasanya diperbarui pada pukul 08.30 WIB.
Bagi masyarakat yang tengah memantau harga emas untuk investasi maupun kebutuhan lainnya, pergerakan harga pada awal pekan ini menjadi informasi penting. Terlebih, emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam atau emas batangan Logam Mulia pada Senin, 21 September 2026 pukul 07.00 WIB:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.369.000 |
| 1 gram | Rp2.638.000 |
| 2 gram | Rp5.216.000 |
| 3 gram | Rp7.799.000 |
| 5 gram | Rp12.965.000 |
| 10 gram | Rp25.875.000 |
| 25 gram | Rp64.562.000 |
| 50 gram | Rp129.045.000 |
| 100 gram | Rp258.012.000 |
| 250 gram | Rp644.765.000 |
| 500 gram | Rp1.289.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.578.600.000 |
Harga tersebut menunjukkan bahwa emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.638.000, sedangkan ukuran terbesar, yakni 1 kilogram, mencapai Rp2,5786 miliar.
Harga emas pada setiap ukuran tidak sekadar merupakan perkalian harga 1 gram. Ada perbedaan harga per gram berdasarkan ukuran keping emas yang dibeli.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain harga dasar emas, pembeli juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 sebagaimana tercantum dalam informasi yang menjadi acuan, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22.
Tarif yang disebutkan adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Ketentuan Pajak Saat Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali atau dilakukan buyback kepada PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif yang disebutkan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, calon pembeli maupun penjual disarankan mengecek kembali harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Harga emas Antam pada Senin (21/9/2026) pukul 07.00 WIB masih berada di Rp2.638.000 per gram. Harga pada laman resmi Logam Mulia dijadwalkan diperbarui pada pukul 08.30 WIB. (*)
Catatan: Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan resmi dari Logam Mulia.
Editor : Ali Sodiqin