Pertamina Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, 237 SPBU Dijatuhi Sanksi

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:53 WIB
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan sesuai ketentuan. (Pertamina)
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk memastikan distribusinya tepat sasaran dan sesuai ketentuan. (Pertamina)

RADAR BANYUWANGI - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang berhak dan disalurkan sesuai ketentuan.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah operasional Jatimbalinus.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap lembaga penyalur, sekaligus memastikan standar pelayanan, operasional, dan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Selain pembinaan, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Hingga awal September 2026, tercatat 237 SPBU di wilayah Jatimbalinus telah mendapatkan sanksi.

Dari jumlah tersebut, 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan kegiatan operasional di SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta pemeriksaan terhadap laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.

Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Jika terbukti terdapat penyimpangan, Pertamina memberikan tindakan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup sejumlah aspek. Di antaranya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, pelanggaran terhadap ketentuan operasional, serta persoalan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pelayanan di SPBU.

Jenis sanksi yang diberikan tidak seragam. Tindakan dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sebagaimana mestinya.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.

Pertamina menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menjaga ketersediaan BBM. Perusahaan juga berupaya memastikan proses penyaluran berlangsung sesuai aturan dan menyasar masyarakat yang memang berhak menerima BBM bersubsidi.

Laporan dari masyarakat turut menjadi bagian penting dalam proses pengawasan. Informasi yang masuk akan dievaluasi dan, apabila diperlukan, ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur.

Pertamina mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Editor : Lugas Rumpakaadi
SPBU Jawa Timur Pertamina Patra Niaga pengawasan bbm Jatimbalinus bbm bersubsidi