RADAR BANYUWANGI – Harga buyback emas hari ini, Selasa (8/9/2026), masih menjadi perhatian investor maupun pemilik emas yang ingin menjual kembali asetnya. Untuk emas batangan, harga buyback Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.490.000, sedangkan UBS Rp2.329.000 dan Galeri24 Rp2.432.000.
Namun, angka tersebut tidak bisa langsung dijadikan patokan untuk emas perhiasan. Harga jual kembali perhiasan umumnya dihitung berdasarkan kadar emas dan harga bahan, kemudian dikurangi potongan tertentu, termasuk ongkos pembuatan. Besaran potongan dapat berbeda antara toko emas satu dengan lainnya.
Karena itu, pemilik emas perlu membedakan harga buyback emas batangan dengan harga jual kembali perhiasan sebelum mengambil keputusan menjual.
Buyback Antam Masih Rp2,49 Juta
Berdasarkan data acuan yang tersedia, emas batangan Antam pecahan 0,5 gram memiliki harga buyback Rp1.245.000.
Sementara untuk ukuran 1 gram, harga buyback Antam mencapai Rp2.490.000.
Angka tersebut menjadi salah satu patokan penting bagi pemilik emas yang ingin mengetahui perkiraan nilai jual kembali kepingan Antam yang dimiliki.
Berikut perbandingan harga buyback emas batangan untuk ukuran 0,5 gram dan 1 gram:
| Merek | Buyback 0,5 gram | Buyback 1 gram |
|---|---|---|
| Antam | Rp1.245.000 | Rp2.490.000 |
| UBS | Rp1.164.000 | Rp2.329.000 |
| Galeri24 | Rp1.216.000 | Rp2.432.000 |
Dari tabel tersebut, Antam mencatat harga buyback tertinggi untuk ukuran 1 gram, disusul Galeri24 dan UBS.
Harga Buyback Perhiasan Tidak Sama
Bagi pemilik emas perhiasan, perhitungan jual kembali memiliki mekanisme berbeda.
Harga buyback biasanya mengacu pada nilai bahan emas berdasarkan kadar yang terkandung dalam perhiasan. Setelah itu, toko dapat menerapkan potongan sesuai kebijakan yang berlaku.
Ongkos pembuatan ketika perhiasan dibeli umumnya tidak sepenuhnya kembali saat barang tersebut dijual. Inilah salah satu alasan harga beli dan harga buyback emas perhiasan bisa memiliki selisih cukup besar.
Selain kadar emas, faktor lain seperti tempat pembelian, nota transaksi, kondisi perhiasan, serta kebijakan toko dapat memengaruhi nilai jual kembali.
Dengan demikian, pemilik perhiasan sebaiknya tidak menggunakan harga buyback emas batangan Antam, UBS, atau Galeri24 sebagai angka pasti untuk menghitung nilai perhiasannya.
Kadar Emas Jadi Penentu Penting
Dalam transaksi emas perhiasan, kadar menjadi salah satu faktor utama.
Semakin tinggi kadar emas, semakin besar kandungan emas murni dalam perhiasan tersebut. Namun, harga jual kembali tetap bergantung pada formula yang digunakan toko atau tempat pembelian.
Karena itu, sebelum menjual emas perhiasan, pemilik sebaiknya menanyakan secara rinci harga emas per gram sesuai kadar, besaran potongan, serta nilai akhir yang akan diterima.
Langkah sederhana tersebut bisa membantu menghindari selisih ekspektasi antara harga emas yang terlihat di pasar dan uang yang benar-benar diterima ketika transaksi buyback dilakukan.
Cara Mendapatkan Harga Buyback Lebih Baik
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemilik emas sebelum menjual kembali asetnya.
Pertama, bandingkan harga buyback dari beberapa toko emas, Pegadaian, maupun platform yang menyediakan layanan jual kembali.
Kedua, perhatikan pergerakan harga emas dunia. Harga emas yang sedang menguat dapat menjadi momentum yang lebih menarik untuk melakukan penjualan, meski keputusan tetap bergantung pada kebutuhan masing-masing pemilik.
Ketiga, simpan nota pembelian dan sertifikat keaslian. Dokumen tersebut dapat membantu proses verifikasi dan dalam kondisi tertentu memengaruhi harga jual kembali.
Keempat, tanyakan terlebih dahulu mengenai biaya administrasi dan potongan. Harga buyback yang terlihat tinggi belum tentu menghasilkan nilai bersih tertinggi jika potongan yang dikenakan juga besar.
Emas Fisik Bukan Satu-Satunya Pilihan
Perkembangan teknologi blockchain juga menghadirkan alternatif kepemilikan emas dalam bentuk aset digital berbasis emas.
Beberapa aset kripto seperti Pax Gold (PAXG) dan Tether Gold (XAUT) dirancang dengan dukungan emas fisik. Namun, karakter aset tersebut berbeda dari emas batangan atau perhiasan karena transaksi dilakukan dalam ekosistem aset digital.
Perbedaan karakter ini penting dipahami investor. Emas fisik memiliki mekanisme pembelian dan buyback melalui toko atau lembaga penyedia, sedangkan aset berbasis emas digital mengikuti mekanisme perdagangan aset kripto.
Artinya, pilihan antara emas perhiasan, emas batangan, atau aset digital berbasis emas sebaiknya disesuaikan dengan tujuan kepemilikan, kebutuhan likuiditas, serta pemahaman terhadap risiko masing-masing instrumen.
Jangan Hanya Melihat Harga Jual
Pada akhirnya, membeli emas bukan hanya soal mendapatkan harga terendah. Investor juga perlu menghitung selisih antara harga beli dan harga buyback.
Untuk emas batangan 1 gram, misalnya, harga buyback Antam berada di Rp2.490.000. Sementara harga buyback UBS tercatat Rp2.329.000 dan Galeri24 Rp2.432.000.
Sedangkan untuk emas perhiasan, perhitungannya jauh lebih bergantung pada kadar dan kebijakan tempat pembelian.
Jadi, ketika harga emas kembali menjadi sorotan, satu angka tidak selalu berlaku untuk semua jenis emas. Harga jual menunjukkan berapa yang harus dibayar saat membeli, sementara harga buyback menentukan berapa nilai yang bisa kembali ke tangan pemilik ketika emas dijual. (*)
Editor : Ali Sodiqin