RADAR BANYUWANGI — Sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai daerah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari hingga 19 Agustus 2026. Penutupan terbaru menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, setelah persoalan permodalan dan likuiditas bank tak kunjung teratasi.
OJK mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi efektif 19 Agustus 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Sebelumnya, bank tersebut telah berada dalam pengawasan khusus selama sekitar setahun karena kondisi keuangan yang berada di bawah ketentuan regulator.
Pencabutan izin ini bukan keputusan mendadak. OJK lebih dulu memberikan ruang bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan. Ketika upaya tersebut tidak mampu mengatasi persoalan permodalan, proses penyelesaian berlanjut ke tahap resolusi dan likuidasi.
Modal Minus dan Rasio Kas di Bawah Ketentuan
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menjelaskan, PT BPR Citra Bersada Abadi ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan sejak 6 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di level minus 2,98 persen. Angka tersebut berada di bawah ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya persoalan modal. Kondisi likuiditas bank juga menjadi perhatian.
Rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir tercatat hanya 3,59 persen, lebih rendah dari batas 5 persen.
Kombinasi persoalan permodalan dan likuiditas tersebut membuat bank masuk dalam pengawasan intensif OJK.
Namun, perbaikan tidak kunjung menunjukkan hasil yang memadai.
Status Berubah, Jalan Menuju Likuidasi Terbuka
Setelah sekitar satu tahun berada dalam status BPR Dalam Penyehatan, OJK mengalihkan status BPR Citra Bersada Abadi menjadi BPR Dalam Resolusi pada 5 Agustus 2026.
Perubahan status tersebut dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan permodalan.
Tahap berikutnya melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS menetapkan langkah likuidasi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 pada 13 Agustus 2026.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank.
Enam hari berselang, pencabutan izin resmi berlaku.
Operasional Bank Dihentikan
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional PT BPR Citra Bersada Abadi dihentikan. Kantor bank juga ditutup untuk masyarakat umum.
Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya berada di tangan tim likuidasi yang dibentuk LPS.
OJK juga menegaskan direksi, komisaris, dan pemegang saham tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset bank tanpa persetujuan LPS.
Langkah tersebut diperlukan agar aset dan kewajiban bank dapat diselesaikan sesuai mekanisme likuidasi.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Pencabutan izin usaha tidak berarti nasabah harus kehilangan seluruh simpanannya.
OJK mengimbau nasabah BPR terdampak untuk tetap tenang. Simpanan masyarakat pada bank peserta program penjaminan dilindungi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Setelah izin dicabut, proses penyelesaian hak nasabah menjadi bagian dari mekanisme likuidasi dan penjaminan yang dijalankan LPS.
Dengan demikian, nasabah tidak perlu melakukan penarikan secara panik. Mekanisme penyelesaian simpanan akan mengikuti ketentuan penjaminan yang berlaku.
11 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026
Kasus BPR Citra Bersada Abadi menambah panjang daftar BPR yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026.
Jika ditarik sejak awal tahun, pencabutan izin tersebut berlangsung di sejumlah daerah.
Berikut daftarnya:
| Tanggal | BPR | Daerah |
|---|---|---|
| 7 Januari 2026 | PT BPR Suliki Gunung Mas | Sumatra Barat |
| 27 Januari 2026 | PT BPR Prima Master Bank | Surabaya |
| 9 Februari 2026 | Perumda BPR Bank Cirebon | Jawa Barat |
| 18 Februari 2026 | PT BPR Kamadana | Bangli, Bali |
| 9 Maret 2026 | PT BPR Koperindo Jaya | Jakarta Pusat |
| 31 Maret 2026 | PT BPR Pembangunan Nagari | Agam, Sumatra Barat |
| 25 Juni 2026 | PT BPR Ceper Permata Artha | Klaten, Jawa Tengah |
| 3 Juli 2026 | PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa | Batu, Jawa Timur |
| 7 Juli 2026 | PT BPR Mataram Mitra Manunggal | Yogyakarta |
| 16 Juli 2026 | PT BPR Syariah Hasanah Mandiri | Depok, Jawa Barat |
| 19 Agustus 2026 | PT BPR Citra Bersada Abadi | Bekasi, Jawa Barat |
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa pencabutan izin tidak hanya terjadi di satu wilayah. BPR di Sumatra, Jawa, Bali, hingga Yogyakarta masuk dalam daftar sepanjang tahun ini.
OJK Perkuat Konsolidasi Industri BPR
Di sisi lain, pencabutan izin menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat industri BPR. Bank yang mengalami persoalan fundamental dan tidak mampu melakukan penyehatan dapat masuk ke mekanisme resolusi hingga likuidasi.
Langkah tersebut berjalan beriringan dengan proses konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah.
Bagi masyarakat, pelajaran terpenting dari kasus ini adalah memastikan lembaga tempat menyimpan dana merupakan bank yang beroperasi secara resmi dan mengikuti ketentuan penjaminan simpanan.
Kasus BPR Citra Bersada Abadi menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha merupakan ujung dari proses pengawasan yang panjang. Bank lebih dulu diberi kesempatan memperbaiki modal dan likuiditas, tetapi ketika permasalahan tak terselesaikan, OJK bersama LPS mengambil langkah resolusi dan likuidasi untuk menjaga stabilitas industri serta melindungi kepentingan nasabah sesuai aturan yang berlaku. (*)
Editor : Ali Sodiqin