RADAR BANYUWANGI – Perpindahan pedagang dari kawasan relokasi menuju gedung baru Pasar Banyuwangi diminta tidak menjadi celah munculnya persoalan baru. DPRD Banyuwangi mendesak pemerintah memprioritaskan pedagang lama yang memiliki legalitas lapak atau kios, sekaligus memperketat validasi data agar tidak terjadi jual beli maupun pengalihan lapak secara ilegal.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari setelah mengikuti rapat kerja pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, Rabu (26/8).
Menurut Emy, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pedagang lama yang belum mendapatkan kios menjelang perpindahan pedagang dari kawasan Gedung Wanita menuju Pasar Banyuwangi yang telah direvitalisasi.
“Kami mendapatkan keluhan dari beberapa pedagang lama yang tidak mendapat kios menjelang pelaksanaan perpindahan pedagang dari Kawasan Gedung Wanita ke Pasar Banyuwangi yang baru. Maka dari itu kami meminta pemkab mengutamakan pedagang lama terlebih dahulu,” ujar Emy.
Bagi dewan, persoalan utama bukan sekadar memindahkan pedagang dari lokasi lama ke bangunan baru. Pemerintah juga harus memastikan hak pedagang yang selama ini telah berjualan di Pasar Banyuwangi tidak hilang dalam proses penataan.
Karena itu, Emy meminta proses perpindahan dilakukan secara persuasif, transparan, dan adil. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya gesekan maupun penolakan dari pedagang.
Data Pedagang Lama Jadi Kunci
Dewan juga meminta Pemkab Banyuwangi memperketat proses validasi sebelum pembagian kios dan los dilakukan. Data pedagang lama harus menjadi acuan utama sehingga pihak yang benar-benar memiliki hak dapat memperoleh tempat sesuai ketentuan.
Emy mengingatkan agar proses tersebut dikawal langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pengawasan diperlukan untuk mencegah munculnya praktik jual beli lapak maupun pengalihan hak kepada pihak lain.
“Validasi harus menggunakan data pedagang lama yang valid dan hindari adanya jual beli lapak,” tegasnya.
Permintaan tersebut mendapat respons dari Pemkab Banyuwangi. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Suratno memastikan pedagang lama menjadi prioritas dalam penempatan di gedung pasar baru.
Menurut dia, kapasitas los yang tersedia diyakini cukup untuk menampung seluruh pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Banyuwangi.
“Prinsipnya akan memprioritaskan pedagang lama. Insya Allah ter-cover dari los yang ada, bahkan mungkin ada sisanya,” ucap Suratno.
Pedagang Lama Tanpa Izin Masih Berpeluang
Jika setelah penempatan pedagang lama masih terdapat los yang kosong, pemerintah tidak serta-merta membiarkannya tidak terpakai. Los tersebut nantinya dapat dialokasikan kepada pedagang yang pernah berjualan di Pasar Banyuwangi tetapi belum memiliki izin resmi.
Pedagang yang selama ini berstatus penyewa juga masuk dalam pertimbangan pemerintah untuk mendapatkan tempat apabila kapasitas masih tersedia.
Di sisi lain, Pemkab Banyuwangi akan mengevaluasi praktik penyewaan kembali los kepada pihak lain. Los yang sebelumnya dialihkan melalui mekanisme sewa tidak akan diperpanjang sehingga pemanfaatannya kembali sesuai peruntukan awal.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menata kembali pemanfaatan ruang perdagangan sekaligus memastikan fasilitas pasar digunakan oleh pedagang yang sesuai dengan ketentuan.
Pedagang Bisa Ganti Komoditas
Penataan pedagang di Pasar Banyuwangi juga tidak sepenuhnya mengikat mereka pada jenis dagangan sebelumnya. Pedagang diberi kesempatan mengubah komoditas yang dijual.
Perubahan jenis dagangan tersebut harus disampaikan ketika proses penataan berlangsung. Dengan begitu, pemerintah dapat menempatkan pedagang pada zona yang sesuai dengan jenis komoditasnya.
Kebijakan itu memberikan ruang adaptasi bagi pedagang sekaligus memudahkan pemerintah menyusun zonasi perdagangan di dalam pasar baru.
Daya Tampung Capai 798 Unit
Pasar Banyuwangi berdiri di atas lahan sekitar 10.600 meter persegi dengan bangunan dua lantai. Fasilitas perdagangan di dalamnya terdiri atas 397 kios dan 356 los, termasuk 45 existing los.
Secara keseluruhan, bangunan pasar tersebut memiliki daya tampung hingga 798 unit.
Pasar baru itu juga dilengkapi berbagai fasilitas pendukung. Di antaranya ramp bagi penyandang disabilitas, tangga darurat, rumah pompa dan ground water tank (GWT), rumah gardu, kantor metrologi, serta fasilitas mechanical, electrical, dan plumbing.
Fasilitas penunjang lainnya meliputi bangunan parkir, tempat pembuangan sementara (TPS), pedestrian, dan taman.
Dengan kapasitas yang dinilai mencukupi, persoalan berikutnya adalah memastikan proses distribusi kios dan los benar-benar berpijak pada data pedagang yang sah. Bagi DPRD Banyuwangi, gedung pasar baru tidak boleh justru membuat pedagang lama kehilangan tempat.
Karena itu, validasi data, transparansi penempatan, dan pengawasan terhadap potensi jual beli lapak menjadi tiga hal penting yang harus dikawal sebelum seluruh pedagang menempati Pasar Banyuwangi. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin