RADAR BANYUWANGI — Tarif listrik PLN pada September 2026 dipastikan tidak naik. Pemerintah mempertahankan tarif yang berlaku pada Juli–September 2026 untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi kenaikan biaya listrik pada awal bulan depan.
Keputusan tersebut menjadi kabar positif bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan sektor industri. Pemerintah memilih menjaga tarif listrik tetap stabil sebagai bagian dari upaya mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memutuskan tarif listrik tetap meski formula penyesuaian tarif sebenarnya menyediakan ruang untuk evaluasi.
Dengan keputusan itu, tarif listrik PLN September 2026 masih menggunakan tarif yang sama dengan periode Juli–Agustus 2026.
Apakah Tarif Listrik PLN Naik pada September 2026?
Jawabannya tidak.
Pelanggan PLN tidak akan mendapatkan penyesuaian tarif pada September 2026. Tarif yang berlaku hingga akhir September tetap mengikuti ketetapan periode Juli–September 2026.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian kepada pelanggan dalam memperkirakan pengeluaran listrik bulanan.
Bagi pelanggan nonsubsidi, evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi sebelum menentukan apakah tarif perlu dinaikkan, diturunkan, atau dipertahankan.
Beberapa indikator tersebut meliputi:
-
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
-
Tingkat inflasi.
-
Indonesian Crude Price (ICP).
-
Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski indikator ekonomi tersebut terus bergerak dan dipantau, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga September 2026.
Daftar Tarif Listrik PLN September 2026
Untuk pelanggan nonsubsidi, berikut tarif listrik yang masih berlaku hingga September 2026:
| Golongan Pelanggan | Tarif |
|---|---|
| Rumah Tangga 900 VA | Rp1.352 per kWh |
| Rumah Tangga 1.300 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| Rumah Tangga 2.200 VA | Rp1.444,70 per kWh |
| Rumah Tangga 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 per kWh |
| Rumah Tangga 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 per kWh |
| Bisnis 6.600 VA–200 kVA | Rp1.444,70 per kWh |
| Bisnis di atas 200 kVA | Rp1.114,74 per kWh |
| Industri di atas 200 kVA | Rp1.114,74 per kWh |
| Industri di atas 30.000 kVA | Rp996,74 per kWh |
| Penerangan Jalan Umum | Rp1.699,53 per kWh |
Sementara itu, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi tetap memperoleh tarif sesuai ketentuan subsidi pemerintah.
Mengapa Tarif Listrik Ramai Dicari di Google?
Kata kunci tarif listrik menjadi salah satu pencarian yang menarik perhatian masyarakat menjelang pergantian bulan. Kekhawatiran mengenai perubahan tarif membuat pelanggan mencari informasi terbaru mengenai harga listrik PLN.
Pertanyaan yang paling banyak muncul pada dasarnya sederhana: apakah tarif listrik naik pada September 2026?
Pemerintah telah memberikan jawabannya. Untuk periode Juli–September 2026, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Artinya, pelanggan dapat menggunakan tarif yang sama untuk menghitung kebutuhan listrik rumah tangga maupun kegiatan usaha pada September.
Stabilnya tarif juga menjadi faktor penting bagi pelaku usaha dan industri. Biaya energi merupakan salah satu komponen pengeluaran yang dapat memengaruhi biaya operasional dan harga produk.
Kapan Tarif Listrik PLN Dievaluasi?
Tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut menggunakan sejumlah indikator ekonomi makro, termasuk kurs rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, serta harga batu bara acuan atau HBA.
Namun, evaluasi tidak otomatis berarti tarif akan naik.
Pemerintah dapat memutuskan tarif tetap apabila kondisi ekonomi dan kebijakan yang diterapkan dinilai membutuhkan stabilitas harga listrik.
Untuk September 2026, keputusan yang berlaku adalah mempertahankan tarif listrik.
Dengan demikian, pelanggan PLN dapat bernapas lebih lega. Tidak ada kenaikan tarif listrik pada September 2026, sementara tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan periode Juli–September. (*)
Editor : Ali Sodiqin