RADAR BANYUWANGI - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa pagi (25/8).
Berdasarkan pemantauan pada laman Logam Mulia di Jakarta pukul 08.57 WIB, harga emas Antam naik Rp18.000 per gram menjadi Rp2.768.000.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.750.000 per gram.
Kenaikan tersebut turut diikuti harga jual kembali atau buyback yang meningkat menjadi Rp2.628.000 per gram.
Pergerakan harga ini menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan masyarakat, termasuk calon investor emas di Banyuwangi, terutama bagi mereka yang menjadikan emas batangan sebagai instrumen penyimpanan nilai atau investasi jangka panjang.
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan harga dan kebijakan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual kembali emas disarankan memeriksa harga terbaru melalui sumber resmi sebelum melakukan transaksi.
Rincian harga emas Antam
Untuk pembelian emas batangan, harga berbeda sesuai dengan berat produk.
Pada harga dasar yang tercantum, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.434.000, sedangkan ukuran 1 gram berada di angka Rp2.768.000.
Harga emas ukuran 2 gram tercatat Rp5.476.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp8.189.000.
Sementara itu, emas dengan berat 5 gram dijual Rp13.615.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp27.175.000.
Untuk ukuran lebih besar, harga dasar emas Antam 25 gram tercatat Rp67.812.000.
Emas 50 gram berada di level Rp135.545.000, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp271.012.000.
Adapun emas ukuran 250 gram dibanderol Rp677.265.000.
Untuk ukuran 500 gram, harga dasarnya mencapai Rp1.354.320.000, sementara emas seberat 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat Rp2.708.600.000.
Ketentuan pajak dalam transaksi emas
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan dalam transaksi emas Antam.
Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.
Dengan demikian, nilai yang perlu disiapkan pembeli tidak hanya bergantung pada harga dasar emas, tetapi juga ketentuan pajak yang berlaku.
Bagi masyarakat Banyuwangi yang sedang mempertimbangkan pembelian emas, informasi mengenai harga per gram, ukuran emas, harga buyback, serta pajak menjadi bagian penting dalam menghitung kebutuhan dana dan potensi hasil ketika emas dijual kembali.
Kenaikan harga pada perdagangan Selasa menunjukkan bahwa harga emas dapat bergerak dalam waktu relatif singkat.
Oleh sebab itu, keputusan membeli atau menjual emas sebaiknya disesuaikan dengan tujuan keuangan dan tidak semata-mata didasarkan pada perubahan harga dalam satu hari.
Harga yang tercantum merupakan kondisi saat pemantauan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Masyarakat sebaiknya memastikan kembali harga serta ketentuan transaksi melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau buyback.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara